Kasus Kematian Zara Qairina, 5 Remaja Pelaku Perundungan Segera Diadili di Malaysia
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar terbaru dari kasus yang menggemparkan Malaysia, yaitu kematian Zara Qairina Mahathir, siswi 13 tahun yang diduga jadi korban perundungan. Akhirnya, teka-teki soal nasib para pelaku mulai terkuak.
Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada hari Minggu, 18 Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa ada lima tersangka yang akan segera dibawa ke pengadilan. Mereka semua masih di bawah umur, lho Gen!
Kelima remaja ini akan disidang di Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Pasal ini mengatur soal tindak pidana penggunaan kata-kata ancaman atau penghinaan, baik secara langsung maupun lewat komunikasi. "Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun," kata Dusuki, seperti dilansir kantor berita Bernama.
Keputusan Jaksa Agung dan Tiga Unsur Penyelidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) sudah mengulik habis berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus ini. Setelah mempertimbangkan semua bukti, mereka memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
AGC juga menegaskan, dakwaan ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan lanjutan, termasuk inkuisisi (pemeriksaan untuk menentukan penyebab kematian) yang bakal digelar.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, dalam sesi tanya jawab di parlemen, mengungkapkan kalau penyelidikan kasus ini fokus pada tiga unsur utama: perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual. Polisi bahkan sudah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas ke kejaksaan.
Sidang Inkuisisi dan Tuntutan Keluarga Korban
Pengadilan Koroner Kota Kinabalu juga sudah menentukan jadwal sidang inkuisisi untuk kasus Zara. Sidang pertama akan dimulai pada 3 September 2025, dan akan berlanjut sampai akhir bulan September. Tujuannya jelas, yaitu untuk menguak penyebab kematian Zara.
Seperti yang kita ketahui, kasus ini sangat viral di Malaysia. Zara Qairina, siswi dari Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, ditemukan tidak sadarkan diri di dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025.
Sehari kemudian, ia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Queen Elizabeth I. Kabarnya, kasus ini semakin heboh karena dugaan adanya keterlibatan keluarga pejabat.
Keluarga mendiang Zara, melalui pengacara mereka, Hamid Ismail, berharap para pelaku bisa dihukum berat. Mereka ingin jaksa menerapkan pasal yang bisa beri mereka hukuman maksimal.
Hamid menilai, seharusnya jaksa bisa memakai Pasal 507D(2) KUHP Malaysia yang hukuman penjaranya bisa sampai 10 tahun jika korban bunuh diri karena provokasi. Sementara itu, pasal yang dipakai sekarang, 507C(1), hukuman maksimalnya hanya 1 tahun penjara.
Semoga proses hukumnya berjalan lancar dan keadilan bisa ditegakkan buat Zara dan keluarganya. Menurut Gen, hukuman seperti apa yang pantas buat para pelaku?