AS Bekukan Aset Hakim ICC, Konflik dengan Pengadilan Perang Dunia Makin Memanas

Genvoice.id | 21 Aug 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Amerika Serikat kembali memicu kontroversi dengan menjatuhkan sanksi baru terhadap pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Keputusan ini langsung menuai kecaman dari PBB dan komunitas internasional, yang menilai langkah Washington sebagai serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan global tersebut.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan bahwa empat pejabat ICC menjadi target sanksi, terdiri dari dua hakim dan dua jaksa. Aset mereka yang berada di wilayah yurisdiksi Amerika dibekukan karena dianggap terlibat dalam upaya menyelidiki maupun menuntut warga negara AS dan Israel tanpa persetujuan kedua negara.

Para pejabat yang dijatuhi sanksi antara lain Hakim Kimberly Prost asal Kanada, Hakim Nicolas Guillou asal Prancis, serta Jaksa Nazhat Shameem Khan dari Fiji dan Mame Mandiaye Niang dari Senegal. Menurut Rubio, keputusan ini diambil demi melindungi tentara AS, kedaulatan negara, dan sekutu strategisnya dari tindakan ICC yang disebutnya "tidak sah dan tak berdasar."

Sanksi terbaru ini menambah daftar panjang upaya pemerintahan Donald Trump melawan ICC sejak periode pertamanya menjabat. Sebelumnya, mantan jaksa ICC Karim Khan juga pernah masuk dalam daftar sanksi, meski kemudian pencabutan dilakukan di era Presiden Joe Biden. Namun, pemerintahan saat ini kembali menghidupkan tekanan terhadap lembaga yang bermarkas di Den Haag itu.

Langkah AS mendapat sambutan positif dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap "kampanye fitnah" yang menyerang Israel dan militernya. Sebaliknya, Prancis - yang baru saja mengirim Presiden Emmanuel Macron ke Washington - menyatakan "keprihatinan mendalam" dan menilai sanksi itu bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.

ICC sendiri mengecam keras keputusan Washington, menyebutnya sebagai "serangan terang-terangan terhadap kemandirian lembaga peradilan yang netral." PBB melalui juru bicara Stéphane Dujarric juga menegaskan dukungannya penuh terhadap ICC sebagai pilar penting dalam penegakan hukum internasional. Menurutnya, keputusan AS justru menghambat jalannya penyelidikan atas kejahatan perang yang masih berlangsung, termasuk konflik di Gaza.

Sejumlah pengamat menilai, langkah ini merupakan ujian serius bagi 125 negara anggota ICC. Danya Chaikel, perwakilan Federasi Internasional Hak Asasi Manusia untuk ICC, menyebut sanksi AS sebagai upaya intimidasi yang merusak supremasi hukum. Ia menekankan, kini dunia dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah negara-negara akan tetap membela kemandirian ICC atau tunduk pada tekanan politik negara adidaya.