Vadel Badjideh Diduga Pesan Obat Aborsi untuk Putri Nikita Mirzani, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Proses hukum terhadap Vadel Badjideh yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tertutup yang digelar Senin (21/7), muncul kesaksian penting dari salah satu saksi berinisial A yang menimbulkan perhatian publik.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa dalam kesaksian A disebutkan bahwa Vadel sendiri yang memesan obat aborsi untuk korban, yang tak lain adalah anak dari Nikita. Hal ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dan menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.
"Dari kesaksian yang disampaikan A di dalam sidang, terungkap bahwa terdakwa secara pribadi memesan obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan korban," ujar Fahmi kepada media setelah sidang berakhir, dikutip dariOkezone Celebrity, Senin (21/7).
Fahmi mengakui bahwa dirinya sempat enggan membuka fakta ini ke publik demi menjaga proses hukum. Namun, melihat adanya narasi sepihak yang tersebar di media sosial, ia merasa perlu menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang persidangan.
Ia menyebut tindakan memesan obat aborsi tersebut menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa terhadap korban dan merupakan bentuk intervensi yang serius.
"Nikita sebagai ibu korban sangat terpukul. Ia tidak hanya menangis, tapi juga merasa anaknya kehilangan masa depan. Luka batin yang dialami keluarganya sangat dalam, dan Nikita menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bisa memberikan maaf atas apa yang terjadi," kata Fahmi.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ia menuduh Vadel melakukan hubungan intim tanpa consent serta tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel saat ini dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat, dan publik menanti apakah keterangan saksi lainnya akan semakin memperkuat tuduhan terhadap Vadel Badjideh.