Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Langgar Hak Cipta Lagu
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan resmi terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Melansir dari ANTARA News, Rabu (21/5), kasus ini berawal dari klaim pencipta lagu yang merasa lagunya digunakan tanpa izin oleh Lesti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 18 Mei lalu. Pelapor merupakan kuasa hukum dari pencipta lagu yang mengantongi hak cipta resmi melalui PT ASKM.
Diduga sejak tahun 2018 hingga saat ini, Lesti meng-cover sejumlah lagu milik pencipta tersebut dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, seperti YouTube, tanpa mendapatkan persetujuan dari pemilik hak cipta.
Pihak pelapor melampirkan beberapa barang bukti, termasuk flashdisk berisi file lagu, surat pernyataan publisher, serta dokumen print-out cover lagu sebagai bukti pelanggaran.
Saat ini, penyidik di Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan fakta dan mencari kejelasan hukum lebih lanjut.