Kapolri Buka Peluang Periksa Ulang Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Disebut Terima 50 Persen Komisi

Genvoice.id | 21 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).

"Yang jelas, pernah kami periksa dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Kapolri, dilansir dariAntara, Rabu, (21/5).

Menurutnya, Polri saat ini terus mengikuti proses persidangan yang tengah berjalan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," tambahnya.

Nama Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, sempat disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Dalam dakwaan tersebut, ia diduga menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini meliputi teman dekat Budi Arie, Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta seorang utusan direktur di Kemenkominfo bernama Muhrijan alias Agus.

Budi Arie sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polri di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024. Namun, dengan munculnya namanya kembali dalam persidangan, Kapolri tak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan jika ditemukan petunjuk baru.