Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembakaran Mobil di Depok
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, pada Jumat (18/4).
Dilansir dari Antara, tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya, bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil mengungkap peran sejumlah orang yang terlibat dalam penganiayaan, perusakan, hingga pembakaran kendaraan milik petugas saat proses penangkapan terhadap tersangka TS.
Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa lima tersangka yang ditetapkan adalah: RS, yang menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul petugas; GR alias AR, yang membakar mobil petugas; ASR, yang melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan; LA, yang menghasut warga dan anggota ormas dengan teriakan "bakar-bakar"; dan LS, yang merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB pada Jumat (18/4), saat petugas dari Satreskrim Polres Depok berangkat untuk menangkap tersangka TS. Dalam perjalanan, tim yang berjumlah 14 orang dengan empat unit mobil, terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka. Tiga dari empat mobil tidak dapat melanjutkan perjalanan, sementara satu mobil berhasil lolos.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Briptu YZK, anggota Polres Metro Depok, ditarik paksa dari dalam mobil setelah kaca mobilnya dipecahkan oleh tersangka. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap, dan empat lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan terjadi saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian, yang merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum di wilayah tersebut.