Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, 31 Ribu Butir Disita
JAKARTA, GENVOICE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial DS dalam sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 31.900 butir obat keras berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (20/4) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat-obatan tersebut.
"Kami mengamankan pelaku berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, dikutip dariAntara, Senin (21/4).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus obat jenis Eximer berisi sekitar 120 butir, serta 3.190 lempeng Tramadol dengan total keseluruhan mencapai 31.900 butir.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (19/4). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku.
"Tim kami bergerak cepat menelusuri informasi yang diterima, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Roby.
Saat ini tersangka DS telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.