KPK Sebut Motor Milik Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan Karena Kendala Teknis

Genvoice.id | 21 Apr 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena kendala teknis.

"Ya, saya pikir hanya kendala teknis saja. Kalau sudah terselesaikan, pasti akan dipindahkan sebagaimana barang bukti lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dikutip dariAntara, Senin (21/4).

Fitroh juga menegaskan bahwa keterlambatan pemindahan barang bukti tersebut bukan disebabkan oleh kendala anggaran. "Kalau kendala anggaran, saya rasa tidak. Operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tapi untuk hal seperti ini tidak ada masalah," tambahnya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya disita oleh penyidik saat penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 di Bandung. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.