Kasus Perundungan Anak di Jakarta Barat, Pendampingan Hukum dan Psikologis Diberikan

Genvoice.id | 21 Apr 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada anak korban perundungan yang terjadi di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dilansir dari Antara, pendampingan dilakukan baik dari sisi psikologis maupun hukum. Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta, Novia Hendriyati, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini agar hak-hak korban tetap terlindungi.

"Penanganannya sebenarnya untuk korban tetap sama. Kami melakukan pendampingan baik secara psikologis maupun secara hukum," ujar Novia.

Terkait aspek hukum, Novia menjelaskan bahwa konsultasi diberikan dengan dua pendekatan, mengingat pelaku terdiri dari anak dan orang dewasa.

"Ada dua hukum acara yang berbeda. Untuk pelaku yang masih anak-anak, diterapkan sistem peradilan pidana anak. Sementara untuk pelaku dewasa, digunakan KUHP karena dia adalah perempuan berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Dinas PPPA DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban guna memastikan penanganan yang menyeluruh.

"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan orang tua korban," tambah Novia.

Peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di bagian telinga, mata, dan leher, serta merasakan sakit di tenggorokan.

"Secara psikis, klien merasa lelah, masih teringat kejadian, sulit tidur, terkejut karena baru pertama kali mengalami kekerasan, dan menjadi lebih berhati-hati terhadap orang baru," ungkap Novia.

Dinas PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga pulih secara menyeluruh dan mendapatkan keadilan.