Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Resmi Dipatsus, Hidup Bareng tanpa Nikah Jadi Sorotan!

Genvoice.id | 20 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap AKBP Basuki (56), perwira menengah yang berdinas di Direktorat Samapta.

Ia resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Basuki diduga tinggal serumah dengan Dwinanda tanpa ikatan perkawinan yang sah. Temuan ini muncul setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel dari Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.

Hasil gelar perkara menetapkan bahwa AKBP Basuki harus menjalani patsus selama 20 hari. Masa penahanan internal itu berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Desember 2025, sebagai bentuk penegakan aturan dan pengamanan proses pemeriksaan.

Langkah ini diambil agar penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan. Polda Jateng menegaskan bahwa penindakan ini adalah awal dari proses hukum internal terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Melalui pernyataan resmi, Propam menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses tanpa memandang pangkat atau jabatan.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penegakan disiplin di tubuh kepolisian, terutama karena hubungan pribadi sang perwira diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang akademisi. Pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung untuk mengungkap detail dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.