Ribut-Ribut Soal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Pihak Ini Terang-terangan Menolak!

Genvoice.id | 20 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penghentian sementara atau moratorium Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu polemik hangat di tengah masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah berencana menghentikan distribusi MBG selama 18 hari (22 Juni hingga 13 Juli 2026) demi melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3 triliun serta standardisasi operasional.

Namun, langkah ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi pengusaha, pemerhati hukum, hingga relawan yang mendesak agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini tetap berjalan.

Publik kini menyoroti alasan penolakan moratorium MBG yang dinilai dapat memutus mata pencaharian ekosistem lokal serta mengabaikan kebutuhan dasar gizi anak-anak di Indonesia per Juni 2026.

Pihak yang Menolak Penghentian MBG dan Alasan Mereka

Berikut adalah daftar pihak yang menyatakan dukungan agar Program Makan Bergizi Gratis tetap beroperasi, beserta argumen yang mereka kemukakan:

1. Noverizky Tri Putra (Pemerhati Hukum & Akademisi)

  • Hak Dasar dan Investasi SDM: Noverizky menilai gagasan dasar MBG sangat krusial untuk mengatasi masalah stunting dan ketimpangan akses pangan bagi keluarga prasejahtera. Kebijakan ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun kualitas generasi masa depan bangsa.

  • Sistem vs Oknum: Menanggapi isu keracunan pangan hingga dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat, ia menegaskan bahwa yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan dan tata kelolanya, bukan menghentikan programnya. Korupsi harus diberantas, tetapi hak masyarakat atas pemenuhan gizi tidak boleh dikorbankan.

  • Efek Berganda Ekonomi (Multiplier Effect): MBG telah menciptakan rantai ekonomi baru di daerah. Penghentian program secara total akan langsung memukul roda ekonomi para petani, peternak, pelaku UMKM, dan tenaga kerja lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan pangan.

2. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi)

  • Ancaman Terhadap Ekosistem Mitra: Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menolak keras penghentian operasional dapur MBG. Moratorium ini dinilai sepihak dan bertentangan dengan petunjuk teknis (Juknis) sebelumnya serta perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah diteken. Penghentian sementara berisiko merusak kepercayaan investor dan memutus pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok dapur MBG.

  • Solusi Efisiensi Alternatif: Gapembi menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak harus dilakukan dengan cara menyetop distribusi makanan. Mereka menawarkan dua solusi konkret yang bisa menghemat anggaran negara:

    • Pangkas Rekrutmen PPPK: Mengurangi kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari tiga orang menjadi satu orang per satuan. Langkah ini diklaim mampu menghemat Rp4 triliun per tahun.

    • Gradasi Insentif SPPG: Mengubah sistem insentif flat Rp6 juta per hari menjadi sistem klaster (Kategori A, B, dan C) berdasarkan skala layanan untuk menekan pemborosan.

3. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari

  • Kontrak Politik yang Mengikat: Qodari menegaskan bahwa MBG merupakan program kerja unggulan, visi-misi, serta janji kampanye utama Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres lalu. Oleh karena itu, secara politis program ini melekat sebagai kontrak kerja dengan rakyat dan tidak bisa diberhentikan begitu saja. Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk mengevaluasi manajemen pelaksanaannya di lapangan.

Kebijakan BGN untuk menahan distribusi Makan Bergizi Gratis demi mengamankan efisiensi Rp3 triliun kini membentur realitas ekonomi para mitra dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Penolakan dari berbagai elemen menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar urusan membagikan makanan harian, melainkan sebuah ekosistem ekonomi baru yang melibatkan hajat hidup orang banyak mulai dari petani hingga pelaku UMKM lokal.