Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli, Warisan Era Jokowi Dihentikan!

Genvoice.id | 20 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Dilansir dari Antara, langkah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Alasan pencabutan, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut, adalah karena keberadaan Satgas dinilai tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membubarkan lembaga yang dibentuk untuk mengatasi praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik tersebut.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditandatangani dan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya nasional memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini juga mengandalkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli di berbagai instansi dan lembaga pelayanan publik.

Sejak dibentuk, Satgas tersebut sempat menjadi simbol gerakan bersih-bersih birokrasi dari praktik korupsi kecil (petty corruption), khususnya di sektor pelayanan langsung seperti kepolisian, pendidikan, dan pemerintahan daerah.

Namun kini, dengan pencabutan Perpres 87/2016, maka operasional Satgas Saber Pungli resmi dihentikan.