Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Pangkalan dan Pengecer Masih Jual Harga Lama

Genvoice.id | 20 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi resmi diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) per 18 April 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan harga jual di tingkat pangkalan dan pengecer belum mengalami perubahan. Di wilayah Tangerang Selatan, misalnya, sejumlah pangkalan masih menjual LPG dengan harga lama.

Untuk tabung 5,5 kg, harga masih berada di kisaran Rp110.000, sementara LPG 12 kg dijual sekitar Rp210.000 per tabung. Penyesuaian harga disebut belum diterapkan karena pangkalan masih menunggu instruksi resmi dari agen setempat.

Pihak pangkalan mengaku sudah menerima informasi terkait kenaikan harga dari pusat, namun implementasinya di tingkat bawah tetap harus menunggu surat keputusan dari agen. Diperkirakan harga baru akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Hal serupa juga terjadi di tingkat pengecer. Harga LPG non-subsidi masih stabil, begitu juga dengan LPG 3 kg bersubsidi yang tetap dijual sekitar Rp22.000 per tabung.

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi dari Pertamina Patra Niaga, harga LPG non-subsidi di tingkat agen telah mengalami kenaikan cukup signifikan.

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, LPG 5,5 kg kini dibanderol Rp107.000 atau naik Rp17.000. Sementara LPG 12 kg naik Rp36.000 menjadi Rp228.000 per tabung.

Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg ditetapkan Rp111.000 dan LPG 12 kg Rp230.000. Adapun wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara mencatat harga lebih tinggi, yakni Rp114.000 untuk 5,5 kg dan Rp238.000 untuk 12 kg.

Harga tertinggi tercatat di wilayah timur Indonesia seperti Maluku dan Papua. Di sana, LPG 5,5 kg mencapai Rp134.000, sementara tabung 12 kg menyentuh Rp285.000 per tabung.

Sebaliknya, kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam memiliki harga lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk LPG 5,5 kg dan Rp208.000 untuk 12 kg.

Perlu diketahui, harga tersebut berlaku di tingkat agen resmi dan sudah termasuk pajak. Untuk wilayah yang berada di luar radius 60 kilometer dari lokasi pengisian, biaya tambahan distribusi dapat dikenakan sesuai ketentuan.

Dengan kondisi ini, masyarakat masih memiliki kesempatan membeli LPG dengan harga lama di tingkat pangkalan dan pengecer, sebelum penyesuaian harga diterapkan secara menyeluruh.