Waspada Pemerasan Berkedok THR, Polisi Imbau Pengusaha Segera Lapor
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kerap kali anggora organisasi kemasyarakat (Ormas) meresahkan warga. Bahkan ada yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), padahal bukan haknya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok janji akan menindak tegas para oknum dari ormas tersebut jika meminta THR kepada pengusaha di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menegaskan bahwa penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengenai ormas-ormas yang meminta uang dengan memeras.
"Aksi pemaksaan tersebut merupakan tindak pidana dan bisa diproses secara hukum," kata Martuasah.
"Ini tentunya ini melanggar pidana dan kami akan langsung proses hukum," kata dia.
Dia juga meminta kepada pengusaha khususnya di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok. Jika terjadi pemerasan berkedok minta THR, segera melaporkan ke polisi.
"Pengaduan itu bisa dilakukan melalui telepon ke nomor 110 atau langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia.