BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape di Indonesia, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkoba

Genvoice.id | 20 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul setelah lembaga tersebut menemukan banyak kasus penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Supiyanto, menyampaikan bahwa vape dinilai memiliki risiko tinggi disalahgunakan. Menurutnya, bentuk dan cara penggunaan vape yang menyerupai rokok biasa membuat praktik penyalahgunaan sulit terdeteksi.

Ia menjelaskan, perangkat vape kerap dimodifikasi dengan cairan yang mengandung zat terlarang. Dalam beberapa kasus, cairan tersebut berisi narkotika seperti sabu cair, etomidate, hingga senyawa kimia berbahaya lainnya. Secara kasat mata, pengguna terlihat hanya mengisap vape, padahal sedang mengonsumsi zat terlarang.

BNN juga memaparkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar di berbagai daerah. Dari 438 sampel yang diteliti, sebanyak 105 sampel atau sekitar 23,97 persen terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampel tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Maluku Utara. Temuan ini memperlihatkan bahwa peredaran liquid vape yang mengandung zat berbahaya tidak terbatas pada satu daerah saja, melainkan tersebar luas.

Selain itu, pengujian terhadap barang bukti cairan vape yang masuk ke laboratorium BNN pada periode 2025 hingga 2026 menunjukkan hasil yang lebih mengkhawatirkan. Dari total sampel barang bukti yang diuji, seluruhnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

BNN menilai tren ini menandakan perubahan pola konsumsi narkoba. Jika sebelumnya penggunaan narkotika identik dengan alat tertentu seperti bong, kini pelaku dapat memanfaatkan perangkat yang lebih umum seperti vape untuk menyamarkan aktivitasnya.

Di luar persoalan narkotika, BNN juga menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan vape itu sendiri. Lembaga tersebut menyebut berbagai kajian medis telah menunjukkan bahwa vape tetap berbahaya, baik digunakan dengan maupun tanpa campuran zat terlarang.

Dengan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan dan dampak kesehatan, BNN mendorong adanya kebijakan tegas terkait peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Rekomendasi pelarangan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan regulasi yang lebih ketat demi melindungi masyarakat.