Pelecehan Seksual di Bus TransJakarta, Dua Pelaku Saling Kenal dan Janjian

Genvoice.id | 20 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam bus TransJakarta kembali memantik kemarahan publik. Peristiwa yang merusak rasa aman penumpang ini kini mengungkap fakta mengejutkan: dua pelaku yang ditangkap polisi ternyata telah saling mengenal sebelum kejadian dan diduga merencanakan pertemuan mereka.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu, bus TransJakarta sedang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kondisi bus yang dipenuhi penumpang pulang kerja berubah menjadi situasi tak nyaman akibat aksi asusila yang dilakukan secara terbuka.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus, sebuah perbuatan yang melanggar hukum sekaligus mencederai hak penumpang lain untuk merasa aman di ruang publik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru saling mengenal beberapa hari sebelum kejadian. Meski demikian, hubungan singkat tersebut berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di Halte TransJakarta Pantai Indah Kapuk setelah jam kerja.

"Mereka sudah saling mengenal dan memang membuat janji untuk bertemu," kata Onkoseno dalam keterangan pers pada Ahad, 18 Januari 2026.

Temuan ini memperkuat dugaan aksi pelecehan tersebut bukan terjadi secara spontan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Untuk memastikan kondisi psikologis para tersangka, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap HW dan FTR.

Dalam kejadian tersebut, seorang penumpang perempuan menjadi korban langsung. Saat peristiwa berlangsung, korban berdiri di dalam bus dan tidak langsung menyadari dirinya telah menjadi sasaran pelecehan. Ia baru merasakan kejanggalan setelah mendapati cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.

"Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara," jelas Onkoseno.

Situasi di dalam bus berubah drastis ketika salah satu penumpang mencium bau mencurigakan dan berteriak, memicu kepanikan. Dari situlah korban menyadari bahwa cairan yang mengenainya merupakan cairan sperma.

Petugas TransJakarta bersama para penumpang segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban, serta memeriksa dua orang saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Nasional. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras tentang pentingnya keamanan dan pengawasan ketat di transportasi publik.