Panas Sidang Ammar Zoni, Sang Aktor Tantang Hakim Buka CCTV Rutan Salemba 3 Januari 2025, Dugaan Kekerasan dan Pemerasan Rp300 Juta Terbongkar
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam publik. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025), persidangan kali ini berlangsung panas dan penuh ketegangan setelah Ammar secara terbuka menantang majelis hakim untuk menghadirkan rekaman CCTV Rutan Salemba pada tanggal 3 Januari 2025. Permintaan tersebut sontak mengguncang ruang sidang karena diyakini menyimpan fakta krusial yang berpotensi mengubah arah perkara.
Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni dengan tegas menyampaikan keyakinannya rekaman CCTV rutan merekam dugaan kekerasan fisik yang ia alami saat menjalani proses interogasi. Aktor berusia 32 tahun itu menuding adanya perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Menurut Ammar, kamera pengawas di rutan menjadi saksi bisu atas tekanan dan intimidasi yang ia terima, sesuatu yang selama ini belum terungkap secara terang-terangan di persidangan.
Permintaan pembukaan CCTV ini disampaikan Ammar beriringan dengan pertanyaan kritisnya mengenai keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya. Ia mempertanyakan keabsahan dakwaan tersebut dan menuntut pembuktian yang jelas serta transparan. Ammar menilai tuduhan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar menjadi janggal karena barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Situasi semakin memanas ketika salah satu saksi dari pihak kepolisian mengakui barang bukti sabu 100 gram tersebut memang sudah tidak ada. Saksi menyebut barang haram itu telah diperjualbelikan sehingga tidak lagi dapat ditunjukkan. Pengakuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme penanganan barang bukti dan memperkuat keraguan yang disampaikan Ammar sejak awal.
Meski barang bukti fisik tak lagi tersedia, pihak kepolisian tetap bersikeras ada rekaman video interogasi yang menunjukkan Ammar Zoni mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Atas izin majelis hakim, video interogasi itu pun diputar di hadapan persidangan. Dalam tayangan tersebut, Ammar terlihat mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Namun, pengakuan itu langsung dipatahkan Ammar. Dengan nada emosional, ia menegaskan pernyataan dalam video tidak disampaikan secara sukarela. Ammar mengungkapkan pengakuan tersebut lahir dari tekanan psikis berat, intimidasi, bahkan dugaan kekerasan fisik. Ia menantang para saksi untuk berkata jujur di bawah sumpah dan kembali mendesak agar CCTV Rutan Salemba dihadirkan sebagai bukti objektif.
Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga melontarkan tuduhan serius lainnya. Ia mengungkap adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian, dengan permintaan dana mencapai Rp300 juta. Tuduhan ini kembali mengguncang persidangan, meskipun langsung dibantah oleh saksi yang mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.