RUU KUHAP Resmi Disahkan, Mulai Berlaku 2 Januari 2026
JAKARTA, Genvoice.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi seluruh pimpinan dewan.
Puan menyatakan bahwa Undang-Undang KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memberi waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan yang diperbarui. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru ini diharapkan menjadi dasar hukum acara yang lebih modern dan relevan.
Dalam pengesahan, DPR menekankan bahwa revisi KUHAP diperlukan karena regulasi lama telah berusia puluhan tahun dan tak lagi sesuai perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Beberapa poin penting dari KUHAP baru antara lain:
- Penyesuaian prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara.
- Penguatan perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
- Standar penyelidikan dan alat bukti yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi modern.
Komisi III DPR sebelumnya memastikan bahwa seluruh poin krusial telah mendapat pembahasan final dengan pemerintah sebelum dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Di sisi lain, Puan Maharani juga meminta masyarakat tidak terjebak informasi menyesatkan mengenai isi KUHAP yang baru. Menurutnya, DPR akan mendorong pemerintah agar melakukan sosialisasi luas untuk memastikan publik memahami aturan yang akan berlaku mulai awal 2026.
Dengan ketok palu pengesahan RUU KUHAP, Indonesia resmi memasuki fase baru pembaruan hukum acara pidana. Aturan yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum modern, memperkuat perlindungan hak warga negara, dan meningkatkan transparansi proses peradilan.