BEM UI Bawa 9 Tuntutan dalam Demo Karhutla Kalteng, Apa Saja?

Genvoice.id | 19 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bergabung dalam aksi demonstrasi bertajuk "Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap" bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III pada Senin, 19 Oktober 2026. Aksi ini menjadi bentuk solidaritas terhadap warga Kalimantan Tengah yang menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai persoalan lingkungan dan kebutuhan dasar.

Massa aksi dijadwalkan berkumpul di Taman TVRI mulai pukul 12.00 WIB sebelum bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Demonstrasi tersebut membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar penanganan karhutla, kabut asap, serta krisis yang menyertai bencana tersebut segera dilakukan.

BEM UI Soroti Dampak Karhutla bagi Warga Kalteng

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan atau Athof, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa UI merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat Kalimantan Tengah yang terdampak krisis lingkungan. Warga tidak hanya menghadapi pencemaran udara akibat asap, tetapi juga kesulitan memperoleh air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Berbagai persoalan tersebut dinilai memperberat kondisi masyarakat, terutama ketika mereka harus menjaga kesehatan sekaligus memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, aksi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, baik dalam penanganan darurat maupun penyelesaian persoalan yang memengaruhi kehidupan warga.

"Kalimantan Tengah sedang TERBAKAR! Paru-Paru Dunia Sedang SESAK!" demikian seruan dalam aksi solidaritas yang melibatkan BEM UI dan aliansi masyarakat sipil.

Seruan tersebut menggambarkan kekhawatiran peserta aksi terhadap dampak karhutla dan kabut asap yang mengancam kesehatan serta lingkungan. Massa juga menuntut agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi turut menyelesaikan persoalan air bersih, pasokan energi, dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Sembilan Tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan

Dalam demonstrasi bertajuk Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III, massa menyampaikan sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tuntutan tersebut mencakup penetapan status bencana, evaluasi izin perusahaan, perlindungan masyarakat adat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Berikut sembilan tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut:

  1. Menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Massa mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah untuk menetapkan status karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.

  2. Menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah. Gubernur Kalimantan Tengah dituntut membuat video resmi di lokasi aksi dan menandatangani pernyataan bahwa pemerintah provinsi tidak sanggup menangani bencana secara mandiri.

  3. Meminta pejabat pusat berkantor di wilayah terdampak. Massa mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri HAM bekerja langsung dari wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatra, dan Papua selama masa penanganan krisis.

  4. Mengaudit dan mencabut izin perusahaan yang melanggar. Pemerintah pusat diminta mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi serta mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

  5. Mengembalikan kewenangan pencabutan izin kepada pemerintah provinsi. Massa meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi perusahaan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi.

  6. Membuka peta lahan terbakar dan membatasi alih fungsi lahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didesak memetakan secara terbuka seluruh lahan terbakar, termasuk yang berkaitan dengan konsesi perusahaan, serta menjamin tidak ada alih fungsi lahan selama 5-6 tahun. Massa juga meminta pemberian sanksi tegas jika pelanggaran alih fungsi lahan terbukti.

  7. Menjamin layanan kesehatan gratis selama lima tahun. Gubernur Kalimantan Tengah dituntut menerbitkan kebijakan yang menjamin layanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas di seluruh wilayah provinsi selama lima tahun.

  8. Mencabut moratorium Perda Dakarla dan menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Massa mendesak pencabutan moratorium Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla), sekaligus meminta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.

  9. Menyelesaikan krisis kebutuhan dasar warga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta segera mengatasi kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih yang mengganggu kehidupan masyarakat.

Desak Penanganan Karhutla Lebih Serius

Sembilan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa peserta aksi meminta penanganan karhutla yang tidak berhenti pada pemadaman api. Mereka juga menuntut evaluasi terhadap pengelolaan lahan, transparansi pemerintah, perlindungan masyarakat adat, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Keterlibatan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam aksi di Kalimantan Tengah turut memperkuat desakan agar pemerintah daerah dan pusat bertanggung jawab atas penanganan krisis. Massa berharap langkah yang diambil pemerintah mampu menjawab persoalan yang dialami masyarakat, mulai dari ancaman kesehatan akibat kabut asap hingga gangguan terhadap akses air bersih dan energi.

Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan terkait keselamatan warga dan perlindungan lingkungan. Tindak lanjut pemerintah terhadap sembilan tuntutan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjawab desakan penanganan karhutla dan krisis ekologis di wilayah Kalimantan Tengah.