Bolehkah Demo di Bundaran HI? Ini Penjelasan Ahli Hukum dan Polisi

Genvoice.id | 19 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, kembali memunculkan perdebatan mengenai penggunaan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai lokasi penyampaian aspirasi.

Massa BEM UI sempat tertahan ketika hendak menuju Bundaran HI. Mahasiswa kemudian mempertanyakan dasar hukum aparat yang tidak mengizinkan mereka melanjutkan aksi ke kawasan tersebut.

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai aturan yang secara spesifik melarang demonstrasi di Bundaran HI. Ia menyebut BEM UI telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum demonstrasi berlangsung.

"Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan," ujar Namoradiarta di lokasi aksi, Selasa (18/8).

Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Larangan Khusus

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Bundaran HI tidak termasuk lokasi yang secara khusus dilarang sebagai tempat demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Fickar, undang-undang tersebut mengatur sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan unjuk rasa. Di antaranya adalah lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, serta objek vital nasional.

Selain lokasi tersebut, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak diperbolehkan pada hari besar nasional. Fickar menegaskan bahwa Bundaran HI tidak masuk dalam daftar lokasi yang secara khusus dilarang.

"Tidak ada sama sekali larangan secara khusus demonstrasi di Bundaran HI," kata Fickar.

Ia menilai pelarangan demonstrasi di kawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan yang menghambat masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa dasar yang dapat dijelaskan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Fickar juga meminta adanya penjelasan dari pihak yang melarang penggunaan Bundaran HI sebagai lokasi aksi. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui alasan serta dasar tindakan aparat ketika terdapat pembatasan terhadap kegiatan penyampaian pendapat.

Aturan Pemprov DKI Jakarta

Selain undang-undang nasional, penyampaian pendapat di ruang terbuka di Jakarta juga diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2016. Dalam aturan perubahan tersebut, pemerintah daerah menyediakan lokasi di sisi barat laut Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Meski demikian, aturan tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan Bundaran HI sebagai lokasi yang dilarang untuk demonstrasi.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di ruang terbuka dapat berlangsung pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Peserta aksi diwajibkan menjaga ketertiban umum, menghormati hak masyarakat lain, menjaga fasilitas publik dan kebersihan lingkungan, serta mengatur kendaraan dengan tertib.

Peserta juga diwajibkan mematuhi batas kebisingan maksimal 60 desibel.

Polisi Ungkap Alasan Tidak Izinkan Demo di Bundaran HI

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan alasan tersendiri terkait keputusan aparat menahan massa BEM UI agar tidak melanjutkan aksi ke Bundaran HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Bundaran HI merupakan salah satu kawasan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi. Selain Bundaran HI, ia menyebut Patung Kuda, Semanggi, dan kawasan Sudirman sebagai pusat aktivitas penting di Jakarta.

"Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).

Menurut Budi, kawasan tersebut menjadi pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat perbelanjaan, serta berbagai aktivitas masyarakat dan transportasi. Karena itu, aksi dalam jumlah besar di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Meski demikian, Budi menegaskan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pemberitahuan aksi yang disampaikan masyarakat disebut menjadi dasar bagi aparat untuk mempersiapkan pengamanan.

Polisi juga menyarankan agar massa menggunakan sejumlah titik yang telah disiapkan sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

"Kehadiran petugas TNI dan Polri ini mengawal, menjaga, bukan membatasi ruang-ruang publik," kata Budi.

Massa BEM UI Sempat Tertahan di Jalan Sudirman

Sebelum mencapai Bundaran HI, pergerakan massa BEM UI juga sempat mengalami hambatan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman.

Namoradiarta mengatakan sejumlah bus yang sebelumnya disiapkan untuk mengangkut peserta aksi tiba-tiba membatalkan pesanan pada pagi hari sebelum keberangkatan. BEM UI juga menduga terdapat upaya untuk memisahkan massa mahasiswa dengan masyarakat sipil yang hendak ikut bergabung dalam demonstrasi.

"Kita merasa bahwa ini adalah skema langsung dari negara untuk mencoba memisahkan gerakan mahasiswa dan gerakan sipil," ujar Namoradiarta.

Meskipun sempat tertahan, massa BEM UI tetap berupaya bergerak menuju Bundaran HI. Demonstrasi kemudian berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, sesuai batas waktu penyampaian pendapat yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa delapan tuntutan yang mencakup persoalan ekonomi, pemberantasan korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil.

Pada akhirnya, massa BEM UI yang sempat tertahan di depan Gedung UOB membubarkan diri secara tertib. Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya demonstrasi di Bundaran HI pun masih bergantung pada bagaimana ketentuan hukum mengenai penyampaian pendapat di muka umum diterapkan oleh aparat di lapangan.