Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Tak Dapat Uang tapi Tetap Dipenjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan Jumat (18/7) itu berkaitan dengan kebijakan impor gula yang disebut telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) yang diterbitkan Tom Lembong selama periode 2016 hingga pertengahan 2017 tidak dilakukan melalui mekanisme rapat koordinasi dan melanggar sejumlah regulasi perdagangan. Mengutip dari Kompas, Sabtu (19/7), hal ini dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, meskipun Lembong mengklaim bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan gula di pasaran.
Hakim menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut mencapai lebih dari Rp194 miliar. Angka ini lebih rendah dari yang disebut jaksa penuntut, yang menaksir kerugian negara hingga Rp578 miliar. Perbedaan ini muncul karena hakim hanya mengakui komponen kerugian akibat pembelian gula oleh PT PPI di atas harga pokok penjualan (HPP), sedangkan perhitungan selisih pajak dan bea masuk dianggap tidak memiliki dasar pasti.
Menariknya, majelis hakim juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakan tersebut. Ini menjadi salah satu poin yang meringankan, di samping sikap sopannya selama persidangan, rekam jejak hukum yang bersih, serta upayanya menitipkan dana sebagai bentuk tanggung jawab selama penyidikan.
Meski begitu, hakim menilai Tom lalai menjalankan perannya sebagai pejabat negara. Ia dianggap gagal menjamin kepastian hukum, tidak menjalankan tugas secara akuntabel, dan tidak melindungi kepentingan publik dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
Usai sidang, Tom menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia merasa wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan telah diabaikan, padahal menurutnya regulasi yang berlaku justru menempatkan menteri teknis sebagai pengambil kebijakan utama dalam urusan tata niaga, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi antar kementerian.
"Banyak fakta di persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan, termasuk keterangan saksi ahli yang memperjelas bahwa tanggung jawab ada di menteri teknis, bukan forum rakor," ujar Tom kepada wartawan.