MK Resmi Gugurkan Uji Materi Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ternyata Karena Ini!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan uji materi UU Kementerian Negara soal larangan Wakil Menteri rangkap jabatan karena pemohon gugatan meninggal dunia.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja bikin keputusan yang cukup bikin heboh. Gugatan uji materi soal larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan resmi dicoret alias tidak dilanjutkan.
Kenapa? Ternyata alasannya cukup mengejutkan, pemohon gugatan sudah meninggal dunia! Kasus ini tercatat dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini awalnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon,
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES). Juhaidy menilai ada yang nggak beres dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya soal aturan rangkap jabatan.
Dalam sidang di Gedung MK, Kamis (17/7/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, gugatan gugur karena ada bukti pemohon meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari RS Dr Suyoto Jakarta, Juhaidy wafat pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.
Saldi juga menegaskan, sebuah permohonan harus punya kesinambungan dengan pemohon. Artinya, kalau orangnya sudah meninggal, maka anggapan kerugian hak konstitusional nggak relevan lagi.
"Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk dapat diberikan kedudukan hukum bagi pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi," jelasnya.
Juhaidy sendiri sebelumnya menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan, tapi tidak melarang wakil menteri. Menurutnya, ini melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3).
Ia merasa dirugikan karena aturan itu dinilai membuka celah rangkap jabatan di level wakil menteri. Rangkap jabatan ini memang jadi isu panas belakangan ini. Banyak yang menganggap praktik ini sudah jadi "hal biasa" di pemerintahan, padahal berpotensi konflik kepentingan.
Buat kamu yang belum tahu, rangkap jabatan adalah ketika seseorang menduduki dua jabatan sekaligus, baik di bidang yang sama atau berbeda.
Dengan gugurnya uji materi ini, aturan soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri masih tetap berlaku seperti sebelumnya. Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat kedudukan hukum, termasuk keberadaan pemohon.
Isu rangkap jabatan sendiri diprediksi akan terus jadi sorotan dalam pemerintahan Indonesia. Nah, sekarang gugatan ini resmi ditutup. Gimana menurut Gen? Apakah aturan soal rangkap jabatan harus diperketat lagi?