Ketok Palu! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Kasus Korupsi Gula

Genvoice.id | 19 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong karena kasus korupsi impor gula.

Drama hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya sampai di ujung tanduk. Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memvonis Tom dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan yang digelar Jumat (18/7/2025). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," jelas hakim.

Selain itu, Tom juga wajib membayar denda Rp750 juta, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Menariknya, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini. Bahkan, barang-barang Tom seperti iPad dan MacBook yang sempat disita akan dikembalikan.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan antara lain Tom tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, mengedepankan ekonomi kapitalis, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga wajar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Tom belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil dari kerugian negara.

Tuntutan Awal: 7 Tahun Penjara!

Sebelumnya, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp750 juta. Jaksa meyakini Tom terlibat dalam skandal impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan 6 bulan kurungan siap menanti. Meski tuntutannya cukup tinggi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari yang diminta jaksa.

Kasus ini bikin heboh karena melibatkan sosok Tom Lembong yang dulu dikenal sebagai pejabat bersih dan profesional. Tapi, putusan ini jadi pengingat bahwa praktik impor di sektor pangan memang rawan disusupi kepentingan.

Kasus vonis Tom Lembong ini menjadi pengingat bahwa sektor impor pangan rawan praktik korupsi. Publik berharap putusan ini memberi efek jera agar penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan tidak terulang.