Skandal Badan Gizi Nasional: Ini Daftar 6 Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Genvoice.id | 19 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru yang kian krusial.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.

Pihak kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak swasta dan yayasan yang diduga menjalankan praktik lancung demi memuluskan status rekanan. Program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas ini dinilai tercoreng oleh aksi suap dan penyalahgunaan wewenang.

Simak ulasan lengkap mengenai daftar nama tersangka kasus korupsi MBG, jabatan resmi, serta rincian peran masing-masing dalam laporan berikut.

Daftar Tersangka dari Internal Badan Gizi Nasional (BGN)

Tiga dari enam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan pejabat teras di lingkungan internal BGN yang diduga menyalahgunakan wewenang mutlak mereka:

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

Peran dalam Kasus: Diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual utama (intellectual dandy) memanfaatkan kebijakan tertinggi yang dimilikinya. Dadan disinyalir memberikan akses ilegal kepada pihak swasta untuk menguasai titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga dituding menerima aliran dana suap secara tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing dari para mitra kerja yang ingin lolos menjadi rekanan program.

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

Peran dalam Kasus: Terlibat dalam jaringan korporasi yang sama dengan memanfaatkan kedudukannya di tingkat wakil kepala. Perannya berfokus pada pengawasan dan pengaturan regulasi internal untuk melonggarkan sistem tata kelola program demi keuntungan sepihak.

3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

Peran dalam Kasus: Mengingat jabatannya yang serupa dengan Sony, Lodewyk ikut terseret karena perannya dalam struktur kepemimpinan BGN dinilai ikut memfasilitasi terjadinya rangkaian tindakan melawan hukum di dalam proyek MBG.

Peran Pihak Swasta, Yayasan, dan Swasta Sebagai Broker Anggaran

Tiga tersangka lainnya berasal dari luar birokrasi pemerintahan, bertindak sebagai perantara logistik dan vendor pengadaan barang:

4. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)

Peran dalam Kasus: Merupakan tersangka terbaru yang diumumkan Kejagung pada Kamis (18/6/2026). Glory bertindak sebagai makelar (broker) sistematis yang mencari mitra pelaksana. Melalui yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) yang dipimpinnya, ia mendapatkan hak eksklusif mengelola titik dapur SPPG, lalu "menjual" kembali hak kelola tersebut ke pihak lain demi keuntungan pribadi.

Modus Operandi: Glory memiliki jalur khusus ke tim verifikator untuk meloloskan status kelayakan SPPG di bawah yayasannya, mengumpulkan uang dari para mitra, kemudian menyetorkannya kepada Dadan Hindayana. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

5. Asep Yusuf Somantri (AYS)

Peran dalam Kasus: Dikenal sebagai orang kepercayaan atau lingkaran dekat dari tersangka Sony Sonjaya. Asep diduga ikut terlibat aktif menjadi jembatan dalam permainan manipulasi kebijakan birokrasi di internal BGN.

6. Andri Mulyono (AM)

Peran dalam Kasus: Menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Ia terseret ke meja hukum lantaran korporasi yang dipimpinnya bertindak sebagai vendor penyedia unit motor listrik untuk operasional program BGN, yang kini statusnya menjadi objek penyidikan kejaksaan.

Langkah Hukum Jampidsus Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan keenam nama di atas didasarkan pada perolehan minimal dua alat bukti yang sah sesuai undang-undang.

Khusus untuk tersangka Glory Harimas Sihombing, jaksa penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta disandingkan dengan Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan enam tersangka dari unsur pejabat publik hingga sektor swasta ini membuktikan bahwa program kesejahteraan masyarakat yang memiliki anggaran besar sangat rawan menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat.

Publik kini menaruh harapan besar agar proses peradilan berjalan transparan demi menyelamatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dari dampak buruk korupsi pengadaan ini.