Kenaikan BBM Nonsubsidi, Ekonom Ingatkan Risiko Peralihan ke Solar Subsidi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah lonjakan harga BBM nonsubsidi.
Menurut Bhima, kenaikan harga BBM nonsubsidi merupakan hal yang wajar karena mengikuti mekanisme pasar dan naiknya Indonesian Crude Price. Namun, ia mengingatkan adanya dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah lonjakan harga Pertamina Dex yang mencapai sekitar 60 persen, dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter. Kenaikan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kendaraan pribadi, tetapi juga sektor industri seperti pertambangan dan perkebunan yang banyak menggunakan BBM jenis tersebut.
Bhima mengkhawatirkan kondisi ini akan mendorong konsumen beralih ke solar subsidi yang harganya lebih murah. Jika hal itu terjadi, potensi kebocoran dan tekanan terhadap pasokan BBM subsidi akan semakin besar.
"Pengawasan harus diperketat, terutama di luar Pulau Jawa, baik untuk kebutuhan logistik maupun alat berat di sektor industri," ujarnya.
Selain itu, kenaikan harga Pertamax Turbo yang mencapai Rp19.400 per liter di wilayah DKI Jakarta per 18 April 2026 juga diperkirakan akan mengubah pola konsumsi. Bhima menilai pengguna kemungkinan akan beralih ke Pertamax yang harganya relatif lebih stabil.
Ia menambahkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex bersifat sementara, seiring potensi penurunan harga minyak dunia akibat meredanya ketegangan geopolitik, termasuk konflik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.
Sebagai solusi, Bhima mendorong pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, tetapi juga memberikan insentif bagi pelaku industri yang tetap menggunakan BBM nonsubsidi.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan kenaikan biaya produksi yang berisiko memicu efisiensi berlebihan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.