Pasar Berfluktuasi, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

Genvoice.id | 19 Mar 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian saham kembali (buyback), yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang fluktuasi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dilansir dari laman resmi OJK, Kebijakan ini keluar setelah mempertimbangkan terkait perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK.

Inarno berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar serta mengurangi risiko tekanan.

Kebijakan ini juga sesuai dengan pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Opsi kebijakan Buyback tanpa RUPS menjadi salah satu kebijakan OJK di sektor Pasar Modal. Prakteknya pun dapat membuat fleksibilitas bagi para emiten menstabilkan harga saham saat kondisi Volatilitas Tinggi.