Setelah 6 Bulan Sanksi, Ahmad Sahroni Akhirnya Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Genvoice.id | 19 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID-Politikus Ahmad Sahroni kembali menarik sorotan publik setelah dirinya ditetapkan lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, posisi yang sebelumnya sempat ia tinggalkan karena sanksi penonaktifan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan partainya. Keputusan untuk mengangkat kembali Sahroni diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Komisi III adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang membidangi isu hukum, keamanan, dan ketertiban, sehingga posisi Wakil Ketua Komisi III dianggap strategis dalam menentukan arah kebijakan di sektor penegakan hukum.

Kembalinya Sahroni: Proses dan Persetujuan DPR

Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan. Dasco menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam rapat pleno, dan semuanya memberikan lampu hijau bagi Sahroni untuk kembali.

Surat resmi dari Fraksi NasDem berisi usulan pengangkatan Sahroni kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III juga diterima secara formal oleh pimpinan DPR sebelum proses berlangsung.

Melalui kesempatan itu, Sahroni menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi III, serta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah menangani perkaranya. Ia berharap masa depan kariernya di parlemen bisa lebih baik setelah pengalaman tersebut.

Latar Belakang Sanksi dan Penonaktifan

Sebelum kembali ke kursi pimpinan Komisi III, Sahroni pernah dicopot dari posisi Wakil Ketua pada akhir Agustus 2025 akibat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik. Fraksi NasDem kemudian memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem juga mengambil langkah penonaktifan bersama dengan figur publik lain dalam DPR.

Setelah itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni karena dianggap melanggar kode etik. Sanksi tersebut terhitung sejak keputusan dibacakan. Namun kini, masa tersebut telah selesai dijalani sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga membuka ruang bagi pencalonannya kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Reaksi dan Makna Kembalinya Sahroni

Keputusan ini menyiratkan sebuah dinamika dalam internal partai politik serta parlemen, terutama dalam mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas seorang legislator. Pihak yang mendukung Sahroni menilai pengalaman panjangnya di Komisi III sebagai alasan kuat untuk kembali menempatkannya di jabatan strategis tersebut.