Ammar Zoni Akhirnya Muncul di Sidang, Langsung Peluk Kekasih dan Keluarga di Ruang Pengadilan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akhirnya hadir secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Kehadiran perdana Ammar di ruang sidang setelah lama ditahan itu langsung diwarnai momen emosional bersama orang-orang terdekatnya.
Saat memasuki ruang sidang, Ammar Zoni tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu kets putih. Ia tak langsung menuju kursi terdakwa. Langkah pertamanya justru menghampiri ibu angkatnya, Titik Haryanti. Keduanya bersalaman dan saling cipika-cipiki sebelum berbincang singkat.
Dalam percakapan itu, Titik menyampaikan doa dan dukungan untuk putra angkatnya. Ammar hanya mengangguk pelan, mendengarkan dengan raut wajah tenang.
Usai menyapa ibu angkatnya, Ammar kemudian menghampiri kekasihnya, dokter Kamelia. Tanpa banyak kata, Ammar langsung memeluk sang kekasih. Momen singkat itu menjadi sorotan di ruang sidang, mengingat ini adalah kali pertama Ammar hadir langsung sejak menjalani masa tahanan.
Tak berhenti di situ, Ammar juga menyempatkan diri berinteraksi dengan adiknya, Aditya Zoni. Keduanya saling menyapa dan berpelukan hangat. Pertemuan itu terasa emosional karena mereka sudah berbulan-bulan tak bertemu sejak Ammar ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang langsung ini sebelumnya telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Penetapan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar bisa mengikuti persidangan secara offline.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan sidang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB dan selanjutnya tetap dilaksanakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Namun, ia menegaskan bahwa persidangan offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti persidangan secara daring. Ade diketahui menderita tuberkulosis sehingga dikhawatirkan dapat menularkan penyakit jika harus berpindah dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.
Kehadiran Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang bukan hanya menandai babak baru dalam proses hukumnya, tetapi juga menghadirkan potret emosional seorang terdakwa yang akhirnya kembali bertatap muka dengan keluarga dan orang terkasih di tengah proses persidangan.