Gara-Gara Follow dan Chat Pacar di TikTok, Pelajar SMK Kebumen Aniaya Adik Kelas
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian menetapkan kakak kelas korban yang masih di bawah umur sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area belakang sekolah di Kecamatan Kutowinangun. Korban diketahui merupakan siswa kelas X, sedangkan pelaku merupakan siswa kelas XI di sekolah yang sama.
Berawal dari Interaksi di TikTok
Persoalan tersebut diduga bermula sehari sebelum kejadian ketika korban dan pacar pelaku saling mengikuti akun media sosial. Keduanya juga diketahui sempat berkomunikasi melalui pesan, yang kemudian diketahui oleh pelaku dan memicu rasa cemburu.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, kecemburuan menjadi motif utama dalam perkara tersebut. Interaksi korban dengan pacar pelaku di media sosial akhirnya berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.
"Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut kepolisian, pelaku kemudian mengajak korban menuju area belakang sekolah pada Jumat pagi. Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan sebelum aksi tersebut akhirnya diketahui dan dihentikan.
Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kebumen menetapkan pelaku sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai tersangka," kata Andre.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam penyidikan kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Terancam Hukuman hingga 3 Tahun 6 Bulan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Meski demikian, karena tersangka masih berstatus anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, UPTD PPA, Balai Pemasyarakatan Purwokerto, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan beredar di media sosial. Pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap pengawasan siswa, terutama setelah diketahui kejadian berlangsung ketika jam istirahat dan tidak terpantau oleh pihak sekolah.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa konflik yang bermula dari interaksi di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika tidak diselesaikan secara bijak. Penanganan kasus tersebut kini berlanjut melalui proses hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban maupun pelaku yang masih berada di bawah umur.