Sebut SPPG 'Satuan Penjilat Prabowo', Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi

Genvoice.id | 18 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto, resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindakan penghasutan.

Langkah hukum ini dipicu oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang memuat pernyataan tajam Tiyo terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pelabelan istilah SPPG sebagai "Satuan Penjilat Prabowo".

Simak ulasan lengkap mengenai kronologi pelaporan, detail pasal dugaan, hingga rentetan teror pelacak misterius yang menimpa Ketua BEM UGM berikut ini.

Kronologi Pelaporan dan Duduk Perkara di Polres Tangsel

Laporan polisi terhadap Tiyo Ardianto diajukan secara resmi oleh seorang advokat bernama Muhammad Firdaus Oiwobo pada Senin (15/6/2026). Laporan tersebut kini telah terdaftar dengan nomor registrasi resmi:

LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA

Menurut penjelasan Firdaus, tindakannya didasari atas tayangan video Tiyo yang ia tonton saat berada di kediamannya di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Konten video tersebut dinilai melanggar hukum karena memuat dua unsur utama:

  1. Dugaan Penghasutan Massa: Tiyo dituding menghasut dan mengajak masyarakat luas untuk menolak serta meninggalkan program jaminan gizi nasional (MBG).

  2. Penghinaan Institusi: Tiyo mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan memelesetkan kepanjangan SPPG menjadi "Satuan Penjilat Prabowo".

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Firdaus menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai pelapor pada Senin (22/6/2026) mendatang, disusul dengan pemanggilan tiga orang saksi pendukung untuk mendalami bukti-bukti penghasutan tersebut.

Diwarnai Teror Alat Pelacak Misterius 'PBX Finder'

Kasus hukum yang menjerat Tiyo Ardianto bergulir di tengah situasi pelik yang sedang ia hadapi. Sebelum dilaporkan ke polisi, nama Tiyo sempat gempar setelah dirinya membongkar aksi pengintaian digital beruntun yang menyasar keselamatan pribadinya pasca-gencar mengkritik kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Tiyo membagikan kronologi penemuan alat mata-mata tersebut:

  • Temuan Pertama (13 Juni 2026): Tiyo mendapatkan notifikasi otomatis di ponselnya bertuliskan "PBX FINDER ditemukan bergerak bersama Anda...". Setelah diperiksa, sebuah alat pelacak berbentuk kotak ditemukan menempel di bagian bawah mobil saudaranya yang ia pinjam sebagai langkah pengamanan diri.

  • Temuan Kedua: Hanya berselang beberapa hari dalam perjalanan menuju Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, ponsel Tiyo kembali menangkap sinyal pelacak lain. Kali ini, sebuah alat berbentuk lingkaran pipih ditemukan tersembunyi di area ban kanan-belakang mobil.

"Saya tidak tahu siapa yang pasang alat pelacak itu. Tapi, yang jelas, betapa berbahayanya menjadi manusia Indonesia yang mencintai bangsanya. Kita beri ia obat untuk penyakit-penyakitnya, tapia ia justru mencoba meracuni kita," tulis Tiyo Ardianto dalam media sosialnya.

Rentetan kejadian ini memperlihatkan tensi dinamika politik yang semakin meninggi antara elemen gerakan mahasiswa dan pihak-pihak yang mendukung jalannya program strategis nasional di lapangan.

Kasus pelaporan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi preseden teranyar mengenai bagaimana kritik tajam mahasiswa di ruang digital dapat berujung pada meja hukum.

Di satu sisi, batasan antara kebebasan berpendapat dan dugaan penghasutan kini menjadi garis tipis yang harus dibuktikan secara objektif oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Di sisi lain, isu teror alat pelacak yang dialami Tiyo juga memerlukan perhatian serius demi menjamin keselamatan warga negara dalam bersuara.

Bagaimana pandangan Gen melihat polemik hukum yang menimpa Ketua BEM UGM ini? Tulis tanggapanmu di kolom komentar ya!