Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Jadi Bagian dari Aceh

Genvoice.id | 18 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan penting terkait polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau yang sempat disengketakan-yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek-resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6). Mengutip dari ANTARA News, Rabu (18/6), Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dan dihadiri sejumlah pejabat penting.

"Pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung dari pemerintah," ujar Prasetyo.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses dialog antara dua kepala daerah terkait, yaitu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Keduanya juga menandatangani Kesepakatan Bersama untuk menyelesaikan status kepemilikan keempat pulau tersebut. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara.

Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri, keempat pulau itu sebelumnya sempat dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Padahal, dalam data sebelumnya, wilayah tersebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah akhirnya turun tangan untuk menuntaskan persoalan batas wilayah ini secara adil dan berbasis data. Kini, dengan adanya keputusan dari Presiden, status administratif keempat pulau tersebut telah dipastikan kembali berada di bawah naungan Aceh.