UU Perfilman Lemah, Alasan Kenapa Festival Film Daerah Susah Dapat Dana Pemerintah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Industri kreatif kita lagi nggak baik-baik saja, terutama buat kalian yang sering bikin atau nongkrong di festival film daerah. Ada isu panas yang lagi jadi omongan para sineas dan penggerak komunitas film, yaitu soal rapuhnya posisi festival film di mata hukum kita.
Saat ini, banyak pihak yang menilai kalau Undang-Undang (UU) Perfilman yang ada sekarang itu masih sangat "setengah hati" dalam mengatur keberadaan festival film. Permasalahan ini sebenarnya cukup klasik tapi dampaknya fatal banget, yaitu soal duit alias pendanaan.
Karena aturannya nggak tegas, festival film sering banget dianaktirikan kalau urusan bagi-bagi anggaran, baik itu di tingkat pusat maupun di pemerintah daerah (Pemda). Padahal, festival film itu bukan cuma acara seru-seruan buat nonton bareng doang, tapi merupakan jantung dari ekosistem perfilman yang bisa ngangkat nama daerah sampai ke level internasional.
Kalau regulasinya saja masih loyo, jangan harap festival film di daerah bisa tumbuh subur dan berkelanjutan tanpa harus "berdarah-darah" cari sponsor sana-sini. Situasi ini bener-bener bikin industri perfilman lokal kita kayak jalan di tempat, padahal potensi anak muda di daerah itu gila banget kalau dikasih wadah yang proper, Gen.
Rima Damayanti, Direktur Festival Jakarta Film Week, sempat curhat dalam sebuah diskusi daring pada Jumat, 17 April 2026. Menurut dia, festival film itu cuma ditaruh di sub-pasal kecil dalam Pasal 55 UU Perfilman. "Festival di dalam Undang-Undang hanya ditulis dalam satu sub-pasal, bahkan tidak menjadi ayat tersendiri. Ini menjadi landasan yang sangat lemah," katanya tegas, dilansir dari RRI.
Karena cuma nyempil gitu saja, akhirnya Pemda sering nggak anggap festival film sebagai prioritas. Mereka lebih milih kasih anggaran buat kegiatan lain karena nggak ada perintah yang jelas dari UU buat mendanai festival film secara rutin.
Efeknya berantai, Gen. Pemerintah pusat pun nggak mungkin bisa terus-terusan mengcover semua biaya festival film di seluruh penjuru Indonesia. Harusnya, Pemda punya peran krusial buat jadi penyokong utama di wilayah mereka masing-masing. Rima juga menambahkan kalau festival diperkuat dalam aturan hukum, Pemda bakal punya amanah yang jelas buat alokasiin dana. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak pejabat daerah yang gagal paham dan malah menyamakan festival film dengan kegiatan lokakarya biasa, padahal dampaknya jauh lebih besar buat pengembangan industri.
Contoh nyata yang sukses adalah Yogyakarta. Kota ini bisa jadi kiblat film karena festivalnya kuat. Kalau aturan di UU Perfilman dipertegas, daerah lain bisa menyusul jejak Jogja. "Ini perlu dipahami juga agar pemerintah daerah yang lain mendukung festival film menjadi memperkuat industri development. Kalau festival ini kuat di dalam UU maka akan terjadi industri-industri yang kuat," ujar Rima lagi.
Menanggapi hal ini, Dirjen di Kementerian Kebudayaan, Ahmad Mahendra, juga nggak menampik kalau kebijakan yang ada memang masih kurang banget buat dukung festival di daerah. Selama ini mereka harus "kembang kempis" dan berjuang sendiri buat tetap hidup. "Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis.
Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," ucapnya. Jadi, mumpung lagi ada rencana revisi, ini saatnya kita kawal terus supaya festival film daerah punya posisi yang kuat dan nggak cuma jadi pelengkap saja di dunia perfilman kita, Gen!