Kesepakatan Tarif RI-AS Bikin Raksasa Digital Bisa Napas Lega! Pajak Baru Tak Bisa Sembarangan

Genvoice.id | 18 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menghadirkan satu poin yang langsung mencuri perhatian.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk tidak mengenakan pajak jasa digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3.1 ART. Intinya jelas: Indonesia tidak akan menerapkan pajak jasa digital, atau pungutan serupa, yang secara hukum maupun praktiknya mendiskriminasi perusahaan AS. Dengan rumusan tersebut, perusahaan teknologi besar seperti Google, Netflix, hingga Meta tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang dirancang khusus atau memberatkan pihak AS saja.

Tak berhenti di sana, ART juga menyinggung soal produk digital. Pada Pasal 3.5, Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik. Artinya, konten yang dikirim secara digital-mulai dari film streaming, musik, aplikasi, gim, hingga layanan berbasis cloud-tidak dapat dikenakan bea masuk.

Dalam pasal tersebut, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen bea cukai atas transmisi elektronik di World Trade Organization. Langkah ini selaras dengan praktik perdagangan digital global yang cenderung menghindari tarif lintas batas untuk produk nonfisik.

Meski demikian, bukan berarti ruang kebijakan pajak Indonesia tertutup rapat. ART tetap memberikan celah bagi pemerintah untuk mengenakan pajak domestik selama tidak melanggar prinsip perdagangan internasional. Salah satu contoh yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak membebaskan perusahaan AS dari kewajiban PPN.

Menurut Haryo, perjanjian tersebut hanya menekankan agar pengenaan pajak dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Selama aturan PPN diberlakukan sama terhadap pelaku usaha dari negara lain, perusahaan AS tetap dikenai kewajiban yang setara.

Dengan kata lain, ART bukan soal pembebasan pajak, melainkan tentang perlakuan yang seimbang dalam ekosistem perdagangan digital. Kesepakatan ini sekaligus menandai bagaimana isu ekonomi digital kini menjadi bagian penting dalam negosiasi dagang internasional.