Heboh Isu Google dan Netflix Tak Kena Pajak Digital, Kemenkeu Pastikan PPN Tetap Jalan

Genvoice.id | 18 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa konsekuensi penting bagi sektor ekonomi digital.

Dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan jasa digital asal AS. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak digital dan PMSE adalah dua hal berbeda. Menurutnya, pajak digital yang dimaksud dalam ART merujuk pada skema digital services tax (DST) yang selama ini menjadi perdebatan global, yakni pajak yang dirancang khusus untuk ratusan perusahaan teknologi raksasa dunia, yang sebagian besar berbasis di AS.

"PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud dalam persetujuan ini adalah pajak yang menyasar perusahaan teknologi besar secara spesifik," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Ia mencontohkan perusahaan seperti Google dan Netflix, yang termasuk dalam kategori perusahaan digital besar. Namun, Febrio menekankan bahwa PPN PMSE tetap berjalan karena mekanismenya bersifat non-diskriminatif.

"PPN yang dipungut Direktorat Jenderal Pajak terhadap PMSE tetap berjalan. Ini sesuai prinsip perlakuan yang adil, bukan kebijakan yang diskriminatif," katanya.

Dalam dokumen resmi ART, khususnya Article 3.1 pada Section Digital Trade and Technology, Indonesia memang berkomitmen untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan sejenis yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) mendiskriminasi perusahaan asal AS.

Meski ada pembatasan terkait pajak digital model DST, penerimaan negara dari ekonomi digital tetap menunjukkan tren signifikan. Sejak 2020 hingga 30 November 2025, penerimaan dari PPN PMSE tercatat mencapai Rp 34,54 triliun. Sementara total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital-yang mencakup PMSE, pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)-menyentuh Rp 44,55 triliun.

Artinya, pemerintah masih memiliki instrumen fiskal untuk memungut pajak dari aktivitas digital, selama kebijakan tersebut dirancang netral, tidak diskriminatif, dan selaras dengan aturan perdagangan internasional.

Dengan demikian, kesepakatan ART bukan berarti perusahaan digital asing bebas pajak. Skema yang berubah adalah pajak digital khusus ala DST, sementara PPN atas konsumsi layanan digital tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.