Larangan Kegiatan Selama Ramadan 2026 di Jakarta: Ini yang Tidak Boleh Dilakukan

Genvoice.id | 18 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan berbagai aturan yang membatasi sejumlah kegiatan tertentu di wilayah ibu kota. Tujuannya adalah menciptakan suasana yang tenang dan menghormati praktik ibadah puasa yang dijalankan oleh mayoritas umat Muslim warga Jakarta. Aturan ini dibuat berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Larangan Sahur On The Road dan Sweeping

Salah satu larangan utama yang disampaikan pejabat Pemprov DKI adalah kegiatan sahur on the road (SOTR). Tradisi yang biasanya melibatkan konvoi kendaraan sambil makan dan minum sahur ini dinilai berpotensi memicu keributan dan gangguan ketertiban umum di jalanan ibu kota. Oleh karena itu, pemerintah daerah secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan SOTR selama Ramadan 2026.

Selain itu, pemerintah juga melarang aksi sweeping atau razia sepihak oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap rumah makan dan tempat usaha yang tetap buka pada siang hari. Kebijakan ini bertujuan menjaga kerukunan sosial serta menghormati orang-orang yang memiliki alasan syariat atau kesehatan sehingga tidak berpuasa.

Penutupan Usaha Hiburan Malam dan Atraksi Tertentu

Aturan baru juga mengatur sektor usaha hiburan malam. Berdasarkan pengumuman dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, yang aturannya tertuang dalam SE Nomor e-0001 Tahun 2026, ada enam jenis usaha pariwisata wajib tutup sementara dari satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha yang termasuk di dalamnya antara lain:

  1. Kelab malam
  2. Diskotek
  3. Mandi uap
  4. Rumah pijat
  5. Arena permainan ketangkasan dewasa
  6. Bar atau rumah minum (termasuk karaoke)

Terdapat Pengecualian Usaha dengan Pembatasan Jam Operasional

Tempat hiburan yang berlokasi di hotel minimal berbintang empat atau berada di kawasan komersial tertentu serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit, tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas.

Jam operasional yang diperbolehkan:

  1. Kelab malam/diskotek: 20.30-01.30 WIB
  2. Mandi uap/rumah pijat: 11.00-23.00 WIB
  3. Arena permainan dewasa: 11.00-24.00 WIB
  4. Bar/rumah minum: 11.00-01.00 WIB

Larangan Tambahan untuk Usaha

Seluruh usaha pariwisata di Jakarta wajib mengikuti peraturan berikut selama bulan Ramadan berlangsung:

  1. Dilarang memasang reklame atau pertunjukan bernuansa pornografi/pornoaksi
  2. Dilarang menimbulkan gangguan lingkungan
  3. Dilarang menyediakan hadiah atau praktik perjudian
  4. Dilarang mengedarkan dan penggunaan narkoba
  5. Wajib menjaga suasana kondusif
  6. Karyawan wajib berpakaian sopan
  7. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.900 Personel Satpol PP Dikerahkan

Guna memastikan seluruh aturan berjalan optimal selama Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sekitar 1.900 anggota Satpol PP setiap harinya. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin pada siang hingga malam hari. Pelaksanaan pengamanan ini juga melibatkan koordinasi bersama TNI dan Polri dalam skema tiga pilar di tingkat kecamatan agar situasi tetap tertib dan kondusif.