MK Kabulkan Gugatan UU Hak Cipta Tentang Royalti yang Diajukan Beberapa Musisi

Genvoice.id | 17 Dec 2025

JAKARTA, Genvoice.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi dan penyanyi Indonesia, termasuk Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Putusan MK yang tercatat dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menilai ada beberapa norma dalam UU Hak Cipta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) jika ditafsirkan secara luas tanpa batasan tertentu. Dengan demikian, MK menyatakan sejumlah frasa dalam undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sampai dimaknai sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.

Salah satu poin penting dalam putusan itu adalah terkait Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. MK menilai bahwa frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut dapat menimbulkan tafsir yang luas sehingga berpotensi ketidakpastian hukum dalam praktik pembayaran royalti. Mahkamah menyatakan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Dengan demikian, penyelenggara pertunjukan komersial wajib bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ketika karya ciptaan digunakan dalam suatu pertunjukan.

Selain itu, MK juga menilai bahwa penerapan sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) harus didahului dengan pendekatan keadilan restoratif. Artinya, sebelum menggunakan sanksi pidana, terlebih dahulu harus ditempuh mekanisme administratif atau perdata untuk penyelesaian sengketa.

Walaupun sebagian besar permohonan dikabulkan, MK menolak permohonan uji materi untuk sejumlah norma lain, antara lain Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81, yang dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, ketentuan tersebut tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.