Geger WNA Diduga Bunuh Penyu di Raja Ampat, Terancam Dideportasi dan Di-blacklist

Genvoice.id | 17 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga terlibat dalam pembunuhan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terancam dikenai sanksi hingga deportasi dan masuk daftar hitam atau blacklist dari Indonesia. WS kini telah dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Erwin Hendrawinata mengatakan WS telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Penyerahan tersebut dilakukan setelah WS diamankan di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Sudah dibawa ke Sorong. Sudah dikawal dan diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses lebih lanjut," kata Erwin di Makassar, Rabu (16/9/2026).

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan WS selama berada di Indonesia. Proses tersebut juga melibatkan sejumlah instansi sehingga Imigrasi Makassar belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terperinci.

"Kalau terbukti bersalah, dia pasti dipidana dan nanti biasanya kalau dipidana itu menyesuaikan. Bisa juga nanti dideportasi dan di-blacklist, biasanya seperti itu," ujar Erwin.

Status WS Masih Dalam Pemeriksaan

Erwin menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada WS karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Sorong. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian.

"Enggak bisa ngomong banyak-banyak, soalnya masih dalam proses pemeriksaan di sana, ada gabungan instansi. Jadi, kami hanya mengamankan saja seperti awal saya bilang tadi," tuturnya.

Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan wisata. Izin tinggal tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dia pakai visa on arrival untuk wisata. Izin 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sekarang statusnya dia 'trainer diving' (pelatih selam)," kata Erwin.

WS diketahui bernama Wei Shang dan memiliki kartu keanggotaan AIDA International atau Association Internationale pour le Développement de l'Apnée. Organisasi tersebut bergerak di bidang selam bebas atau freediving dan dalam kartu keanggotaannya WS tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025.

Erwin membenarkan identitas serta profesi WS yang tercatat dalam data tersebut. Namun, dugaan keterlibatan WS dalam aktivitas perburuan satwa di perairan Raja Ampat masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Diamankan Saat Hendak Terbang ke Kuala Lumpur

Sebelum dibawa ke Sorong, WS diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Senin (14/9/2026). Saat itu, WS berada di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan hendak melakukan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengamanan dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat. Petugas kemudian mengamankan WS untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum akhirnya diserahkan kepada Imigrasi Sorong.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan ikan menggunakan alat penembak. Dalam video tersebut, penyelam itu diduga menyasar seekor penyu di perairan Raja Ampat.

Dugaan aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian karena penyu merupakan satwa yang dilindungi. Aparat terkait selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas pihak yang terlibat serta memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kini, proses pemeriksaan terhadap WS masih berlangsung di Sorong dengan melibatkan sejumlah instansi. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum maupun keimigrasian yang dapat dikenakan terhadap WNA tersebut, termasuk kemungkinan pidana, deportasi, atau blacklist apabila terbukti melakukan pelanggaran.