Nadiem Makarim Disebut Terlibat Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun, Kejagung Beber Peran Sejak Sebelum Jadi Menteri!

Genvoice.id | 17 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kamu masih ingat proyek laptop ratusan ribu unit buat sekolah-sekolah itu? Nah, ternyata, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal siapa yang ada di balik perencanaannya. Sosok yang dimaksud adalah Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek. Kejagung mengungkap bahwa Nadiem punya peran penting dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun-bahkan katanya, perencanaan udah dimulai sebelum dia resmi jadi menteri!

Fakta ini diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar. Ia menyebut bahwa Nadiem dan seorang konsultan teknologi bernama Ibrahim Arief telah menyusun konsep proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini jauh sebelum Nadiem duduk di kursi Mendikbudristek.

"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," kata Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (15/7).

Setelah resmi menjabat, Nadiem lanjut melangkah lebih jauh. Ia menemui pihak Google secara langsung demi membahas kelanjutan program digitalisasi pendidikan ini. Pertemuan itu tak berhenti di situ, staf khususnya yang bernama Jurist Tan ikut turun tangan. Jurist disebut menjalin komunikasi dengan Google untuk merancang proses teknis pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Qohar juga mengungkap bahwa Nadiem sendiri yang memimpin rapat daring pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah tokoh penting di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD dan SMP. Di sana, Nadiem secara eksplisit memberikan arahan soal pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk periode 2020 sampai 2022.

"NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," jelas Qohar.

Tak hanya itu, Nadiem bahkan menerbitkan aturan resmi berupa Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa proyek ini akan menggunakan dana dari dua sumber besar: Rp3,64 triliun dari APBN dan Rp5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau dijumlah, totalnya mencapai Rp9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook.

Sayangnya, proyek besar ini disebut jauh dari kata optimal. Chrome OS yang digunakan ternyata sulit dipahami oleh sebagian besar guru dan siswa, sehingga pemanfaatannya tidak maksimal.

"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa," ujar Qohar lagi.

Gen, dari sini kita bisa lihat bahwa proyek besar enggak selalu berakhir manis-apalagi kalau keputusan penting diambil tanpa mempertimbangkan kenyataan di lapangan.