Ibu dan Anak Diringkus BNN Gegara Jadi Kurir Sabu, Barbuknya Gak Main-main

Genvoice.id | 17 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap dua kurir narkoba yang bikin geleng kepala, mereka adalah ibu dan anak kandung. Keduanya kedapatan membawa lebih dari 2 kilogram sabu dari Madura ke Jakarta. Penangkapan ini diumumkan oleh Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI, dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2025). Dalam aksinya, ibu dan anak ini mendapat upah Rp15 juta setiap kali mengantar paket haram.

"Setiap kali membawa narkotika ibu dan anak ini mendapatkan upah Rp15 juta," kata Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, dikutip dariAntara, Kamis, 17 Juli 2025.

Awal dari Penelusuran

Kasus ini terbongkar usai adanya laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman sabu dari Bangkalan, Madura, ke ibu kota. Tim BNNP DKI bergerak cepat menyelidiki dan berhasil meringkus tersangka NA (anak) saat memasuki gerbang Terminal Tanjung Priok, Minggu dini hari (13/7). Saat digeledah, tas yang dibawa NA berisi dua bungkus plastik emas bergambar durian. Isinya? Kristal putih yang setelah diuji, teridentifikasi sebagai sabu seberat 2.142,2 gram.

"Tersangka NA kami tangkap di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok," ujarnya.

Dikirim Ibu, Disuruh Bandar Madura

NA mengaku dirinya hanya menjalankan perintah sang ibu, AZ, yang sudah lebih dulu jadi kurir untuk bandar berinisial AC. AZ bahkan pernah membawa 1 kg sabu sebelumnya, juga dengan bayaran yang sama. AZ adalah ibu rumah tangga yang tergiur iming-iming uang cepat. Keduanya beroperasi dalam jaringan yang cukup rapi, dengan tujuan akhir distribusi di Kampung Boncos, Jakarta Barat, salah satu wilayah rawan narkoba di ibu kota.

"Narkotika jenis sabu ini akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan di Kampung Boncos, Jakarta Barat," katanya.

Ancaman Berat Menanti

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 6-20 tahun. Kisah ini menambah deretan tragis dampak peredaran narkoba, ketika ikatan keluarga pun bisa hancur demi uang cepat dari bisnis haram.