Mengapa Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Bisa Capai Rp5,6 Triliun? Ini Penjelasan Jaksa dan Dasar Hukumnya

Genvoice.id | 17 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Selain dituntut 18 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Besarnya nilai tuntutan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena jauh melampaui angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan, yakni sekitar Rp2,18 triliun. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5).

Tak hanya pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, komponen yang paling menyita perhatian adalah tuntutan uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah. Proyek yang berjalan pada 2020 hingga 2022 itu dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan karena dianggap mengarahkan penggunaan sistem tertentu dan tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang kini berstatus buronan.

Lalu mengapa angka uang pengganti bisa mencapai Rp5,6 triliun?

Jaksa menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut memungkinkan negara menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap hasil tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa membagi perhitungan uang pengganti ke dalam dua komponen besar. Pertama adalah nilai sekitar Rp809,59 miliar yang disebut berkaitan dengan dugaan keuntungan atau aliran dana yang terhubung dengan proyek Chromebook.

Komponen kedua jauh lebih besar, yakni sekitar Rp4,87 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari manfaat ekonomi dan kekayaan yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Jika digabungkan, totalnya mencapai sekitar Rp5,68 triliun atau dibulatkan menjadi Rp5,6 triliun. Jaksa juga meminta hukuman tambahan sembilan tahun penjara apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan.

Namun dalam persidangan, Nadiem membantah dasar perhitungan tersebut. Ia menyebut angka Rp809 miliar bukan merupakan uang pribadi yang diterimanya, melainkan transaksi internal perusahaan antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Sementara itu, nilai Rp4,87 triliun disebut berasal dari valuasi saham saat perusahaan GoTo melakukan penawaran saham perdana atau IPO. Menurut Nadiem, angka tersebut bukan uang tunai yang benar-benar ia kuasai secara langsung.

Jaksa sendiri menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Salah satunya karena dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang dianggap menyangkut masa depan anak-anak Indonesia.

Selain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, proyek Chromebook juga dinilai berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional. Jaksa turut menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani spesifikasi teknis Chromebook maupun menunjuk tim teknis pengadaan. Ia mengatakan kewenangan tersebut berada pada level direktur dan direktur jenderal sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ia juga menjelaskan alasan membawa sejumlah tenaga teknologi dari luar kementerian. Menurutnya, transformasi digital pendidikan membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman membangun sistem teknologi berskala besar.

Saat ini, Nadiem menjalani tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan karena alasan kesehatan pasca operasi. Selama masa tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, dan dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain.

Kasus Chromebook kini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain ancaman hukuman badan, sorotan publik juga tertuju pada besarnya tuntutan uang pengganti yang nilainya bahkan melampaui kerugian negara dalam dakwaan.