BEM FH UI Minta Rektor Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual dalam 30 Hari

Genvoice.id | 17 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI (BEM FH UI) mendesak pihak rektorat agar segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan kasus tersebut sesuai tenggat waktu yang telah diatur.

Ketua BEM FH UI, Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa mekanisme penanganan kasus sebenarnya sudah jelas tertuang dalam aturan kampus dan bersifat mengikat. Ia menilai tidak seharusnya ada keraguan terkait batas waktu penyelesaian.

Ada Batas Waktu Jelas dalam Aturan Kampus

Mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki waktu 30 hari kerja untuk memproses laporan yang masuk.

Setelah proses tersebut selesai, pihak rektorat diwajibkan segera mengeluarkan keputusan akhir maksimal dalam waktu 5 hari sejak rekomendasi diberikan oleh Satgas.

Dengan adanya aturan ini, BEM FH UI menilai bahwa penyelesaian kasus seharusnya bisa berjalan cepat dan terukur, bukan berlarut-larut tanpa kepastian.

Belum Ada Sanksi, Kampus Dinilai Belum Aman

Di tengah proses yang masih berjalan, BEM FH UI menyoroti belum adanya sanksi resmi terhadap terduga pelaku. Padahal, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.

Meski para terduga pelaku disebut sudah tidak terlihat di area kampus, ketiadaan keputusan resmi dinilai justru memperpanjang ketidakpastian, terutama bagi korban dan civitas akademika lainnya.

BEM FH UI menekankan pentingnya menciptakan ruang kampus yang aman dan nyaman, terutama bagi korban yang masih merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut.

Korban Masih Trauma, Penanganan Diminta Dipercepat

Menurut Dimas Rumi Chattaristo, korban masih mengalami tekanan mental sejak kasus ini terjadi pada 2025. Rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, hingga trauma menjadi dampak yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, percepatan penanganan dinilai sangat penting agar korban mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa aman.

Tantangan Jika Masuk Ranah Hukum

BEM FH UI juga menyoroti bahwa membawa kasus ini ke jalur hukum bukan perkara mudah. Proses pelaporan ke kepolisian dinilai masih memiliki tantangan, terutama dalam hal pendekatan yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, asalkan ada jaminan penanganan yang lebih sensitif terhadap korban serta adanya dukungan dari pihak berwenang.

Jadi Ujian Serius bagi Kampus

BEM FH UI menilai bahwa penyelesaian kasus ini secara tuntas dan tepat waktu akan menjadi tolak ukur komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan kasus serupa justru akan dianggap sebagai hal yang biasa. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas dan adil.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa transparansi dan keberpihakan pada korban adalah kunci utama dalam menangani isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.