Resmi! Presiden Prabowo Teken UU TNI, Atur Ulang Peran TNI dan Usia Pensiun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan regulasi penting ini terjadi sebelum libur Lebaran, tepatnya pada 26 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kepastian penandatanganan UU tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, (17/4).
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," ucapnya singkat saat ditanya soal waktu pengesahan, dikutip dari Antara, Kamis, (17/4).
Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah revisi Pasal 3 ayat (2). Kini, kebijakan dan strategi pertahanan nasional serta perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
Namun tak hanya itu, UU baru ini juga membawa angin segar sekaligus dinamika baru dalam struktur militer. Beberapa perubahan signifikan antara lain:
- Perluasan tugas pokok TNI, termasuk kemungkinan pelibatan dalam urusan-urusan tertentu di luar pertahanan konvensional;
- Penataan ulang jabatan prajurit aktif yang bisa menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil.
- Penyesuaian usia pensiun prajurit, yang diproyeksikan memberi dampak pada sistem regenerasi dan karier militer ke depan.
Dengan perubahan ini, TNI bakal menghadapi babak baru dalam kiprahnya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sekaligus adaptif terhadap kebutuhan zaman. Kini, bola ada di tangan implementasi-sejauh mana aturan ini bisa memperkuat institusi pertahanan, sambil tetap menjaga prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.