Gak Cuman Sekali! Berikut Jejak Panjang Resbob hingga Dibekuk Polda Jabar Usai Hina Viking dan Sunda

Genvoice.id | 16 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID -  Polda Jawa Barat akhirnya membekuk Adimas Firdaus alias Resbob, sosok yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan sempat memicu kegaduhan luas.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan lintas provinsi di Pulau Jawa, menyusul laporan dari sejumlah pihak terkait pernyataan provokatif Resbob yang menyinggung suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda.

Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya terpantau berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di wilayah pedesaan Semarang. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah pendopo saat Resbob berupaya menghindari kejaran aparat. Polisi juga mendalami peran dua orang lain yang diduga membantu pelariannya.

Setelah ditangkap, Resbob langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.20 WIB pada Senin (15/12/2025), sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut perburuan terhadap Resbob dilakukan sejak laporan diterima, menyusul viralnya potongan video siaran langsung yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku dan kelompok tertentu.

Kasus ini bukan kali pertama Resbob berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh selebgram Azizah Salsha atas dugaan penghinaan di media sosial. Laporan tersebut sempat dimediasi dan diakhiri dengan permintaan maaf dari Resbob, namun belakangan diketahui proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan karena pelapor belum mencabut laporan.

Terkait kasus terbarunya, Resbob sempat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram. Ia mengaku tidak sadar saat mengucapkan kata-kata yang diduga menghina Viking Persib dan masyarakat Sunda, dengan alasan berada dalam kondisi terpengaruh alkohol saat melakukan siaran langsung sambil menyetir mobil. Klarifikasi tersebut tak menghentikan proses hukum yang berjalan.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian berbasis ras, suku, dan etnis, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Di luar proses pidana, dampak kasus ini juga merembet ke kehidupan akademik dan organisasinya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya resmi menjatuhkan sanksi drop out terhadap Resbob sebagai bentuk penegakan kode etik kampus.

Selain itu, Resbob juga dipecat secara tidak hormat dari organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Pihak GMNI menyatakan pemecatan dilakukan untuk menjaga nilai organisasi dan menghormati keberagaman, menyusul pernyataan Resbob yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar gerakan mahasiswa.

Kini, Resbob harus menghadapi konsekuensi hukum dan sosial atas jejak digitalnya, sementara penyidik masih terus mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret namanya.