Pemerintah Mau Bagikan HP Gratis untuk Bansos, Siapa Saja yang Bakal Dapat?

Genvoice.id | 16 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID- Pemerintah berencana menyediakan ponsel gratis yang terhubung dengan rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, bantuan tunai nantinya direncanakan masuk ke rekening penerima sehingga proses distribusi dapat dilakukan secara digital.

Wacana ini disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam forum Prasasti Center for Policy Studies di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan bahwa dana bantuan nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing individu.

"Seluruh dana akan tersedia di sana dan dikirimkan ke rekening masing-masing individu," kata Hashim.

Hashim juga menyebut masih ada sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum mempunyai rekening bank. Sebelumnya, pemerintah telah menugaskan BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mempersiapkan rekening dengan target jangkauan sekitar 200 juta penduduk.

Meski begitu, rencana pembagian ponsel gratis belum memasuki tahap pelaksanaan yang terperinci. Pemerintah masih membahas mekanisme, instrumen, serta pembagian peran sejumlah kementerian, lembaga, dan otoritas yang terlibat.

Pendataan Jadi Dasar Penentuan Penerima

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rencana pemberian ponsel gratis akan mengutamakan ketepatan data. Pemerintah ingin memastikan perangkat dan akses layanan digital dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Bantuan dari pemerintah akan disalurkan berdasarkan data yang semakin akurat," ujar Saifullah di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana melakukan registrasi ulang penerima bantuan sebagai bagian dari digitalisasi perlindungan sosial. Proses tersebut diharapkan membantu memperbarui informasi penerima sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk didata.

Penerima yang belum mempunyai ponsel dan membutuhkan perangkat untuk mengakses layanan digital akan menjadi salah satu kelompok prioritas. Selain untuk kepentingan bansos, ponsel tersebut direncanakan dapat membantu masyarakat mengakses layanan pemerintah dan perbankan.

Saifullah turut menyampaikan bahwa pemerintah telah mengembangkan pendataan yang menggunakan pengenalan wajah dan biometrik. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap informasi penerima menjadi lebih mutakhir dibandingkan pendataan yang hanya mengandalkan nama dan alamat.

Namun, ia belum memberikan penjelasan terperinci mengenai tata cara pembagian ponsel maupun mekanisme penggunaannya. Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan sebelum dapat menyampaikan rancangan program secara lebih lengkap.

Pemerintah Masih Menyiapkan Rekening Digital

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengatakan bahwa salah satu fokus pemerintah saat ini adalah mematangkan skema pembukaan rekening bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Rekening tersebut direncanakan memiliki saldo awal sebesar Rp50.000.

"Dari pemerintah itu yang sudah kami siapkan kan pembukaan rekening ya, yang Rp50.000 itu. Bagaimana instrumennya, mekanismenya, alatnya itu nanti akan kami bicarakan lagi," kata Drajad di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ketika ditanya mengenai kepastian pembagian ponsel gratis, Drajad meminta publik menunggu hasil pembahasan lebih lanjut. Ia menyebut masih banyak hal yang harus disiapkan sebelum rencana tersebut dapat dijalankan.

"Tunggulah. Kan banyak sekali PR-nya ini," kata Drajad.

Pemerintah menargetkan skema pembukaan rekening tersebut dapat berjalan pada 2026. Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut sasaran prioritasnya mencakup sekitar 25,1 juta penduduk berusia di atas 17 tahun yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Risiko Kehilangan Ponsel hingga Peretasan

Rencana penggunaan perangkat digital untuk menyalurkan bansos turut menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan kesiapan penerima. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan bahwa kehilangan perangkat dan potensi peretasan perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Menurut Trubus, ponsel yang menjadi sarana utama untuk mengakses bantuan dapat menimbulkan masalah apabila hilang atau jatuh ke tangan pihak lain. Risiko tersebut perlu ditangani agar penerima tidak kesulitan memperoleh bantuan yang menjadi haknya.

"Tiba-tiba handphone-nya hilang atau apa. Dan itu nanti mudah diretas juga, perangkatnya itu. Kalau handphone kan gitu. Mudah diretas. Potensinya ke sana," terang Trubus.

Ia menilai pendampingan bagi penerima bantuan menjadi hal penting, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Petugas pendamping dapat membantu penerima memahami cara mengakses bantuan dan memastikan proses penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.

"Jadi, harus ada, ada yang mendampingi itu, mengecek perbulannya. Kan itu, jadi mengecek sudah terima bantuan di handphone belum. Pakai pendampingan itu," jelasnya.

Trubus tidak menutup kemungkinan bahwa sistem digital dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bansos dalam jangka panjang. Namun, keberhasilannya perlu didukung peningkatan literasi digital serta keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Keamanan Data Pribadi Tak Boleh Diabaikan

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menilai digitalisasi bansos dapat membuka peluang untuk memperluas akses keuangan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Meski demikian, menurutnya, kemudahan distribusi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program.

"Namun, dari perspektif keamanan siber, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari kemudahan distribusi. Keamanan data pribadi, perlindungan dana, kesiapan masyarakat, dan mekanisme pemulihan ketika terjadi penipuan harus menjadi bagian utama perencanaan," ungkap Pratama.

Menurutnya, penggunaan rekening digital berpotensi mempercepat penyaluran bantuan dan meningkatkan transparansi transaksi. Akan tetapi, digitalisasi juga dapat memunculkan bentuk penyalahgunaan baru, seperti pencurian identitas, pengambilalihan rekening, manipulasi data penerima, dan serangan terhadap sistem digital.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses pencocokan data penerima. Informasi kependudukan, data kesejahteraan sosial, nomor telepon, dan identitas rekening harus dikelola secara cermat untuk mengurangi risiko bantuan salah sasaran maupun penerima ganda.

Di sisi lain, penggabungan berbagai basis data juga menuntut perlindungan yang kuat. Jika informasi tersebut bocor atau diakses tanpa izin, pelaku dapat memanfaatkannya untuk menyusun penipuan yang menyasar penerima bantuan secara lebih spesifik.

Misalnya, pelaku dapat menyamar sebagai petugas pemerintah atau pegawai bank dengan menggunakan informasi pribadi calon korban. Mereka kemudian meminta PIN, kode OTP, atau kredensial rekening dengan dalih aktivasi akun maupun pencairan bantuan.

Pratama menilai perlindungan data harus diterapkan sejak proses pengumpulan informasi. Pembatasan akses, enkripsi, audit keamanan, pengujian sistem, dan pengawasan terhadap pihak ketiga menjadi beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain menjaga informasi penerima, pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi apabila kesalahan pencocokan data membuat masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan bantuan.

Literasi Digital Menjadi Pekerjaan Rumah

Tantangan lain yang perlu diperhitungkan adalah kemampuan masyarakat dalam mengenali ancaman digital. Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 36,3 persen responden tidak mengenali tanda-tanda phishing, sementara 40,9 persen tidak mengetahui ancaman virus atau malware.

Angka tersebut menunjukkan bahwa edukasi keamanan digital perlu menjadi bagian dari persiapan program. Penerima bantuan berpotensi menghadapi pesan WhatsApp atau SMS palsu yang meminta mereka memperbarui data, mengaktifkan rekening, atau membuka tautan tertentu agar bantuan tidak dibatalkan.

Jika tautan tersebut mengarah ke halaman palsu, informasi login dan kode OTP dapat dicuri. Pelaku juga dapat menyebarkan aplikasi bansos palsu atau file APK berbahaya untuk mencuri informasi dan mengambil alih akun pengguna.

"Perkembangan kecerdasan buatan bahkan memungkinkan penipuan dibuat semakin meyakinkan melalui suara tiruan, identitas visual, dan dokumen palsu yang menyerupai komunikasi resmi," jelas Pratama.

Karena itu, penerima perlu memperoleh panduan sederhana mengenai cara memeriksa informasi resmi, mengenali tautan mencurigakan, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta menghindari instalasi aplikasi dari sumber yang tidak dikenal. Edukasi dapat dilakukan melalui petugas pendamping, pemerintah desa atau kelurahan, bank penyalur, dan kanal resmi pemerintah.

Pratama menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada penerima bantuan. Pemerintah, perbankan, operator telekomunikasi, dan penyedia platform perlu membangun perlindungan berlapis agar masyarakat tetap terlindungi ketika menghadapi penipuan.

Saluran Pengaduan dan Bantuan Alternatif Dibutuhkan

Selain mencegah penipuan, pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pemulihan apabila penerima mengalami masalah. Prosedur untuk memblokir rekening, melaporkan transaksi mencurigakan, memulihkan akses akun, dan mengajukan keberatan harus mudah dipahami serta dapat digunakan masyarakat.

Pratama menilai layanan pengaduan sebaiknya tidak hanya tersedia melalui aplikasi. Saluran telepon dan pendampingan tatap muka juga diperlukan, terutama bagi penerima yang kehilangan ponsel atau belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Pembagian tanggung jawab antara kementerian, bank penyalur, operator telekomunikasi, dan penyedia platform juga perlu dibuat jelas. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai pihak yang harus dihubungi ketika terjadi kebocoran data atau kehilangan dana akibat kelemahan sistem.

Di samping itu, layanan alternatif non-digital tetap perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang belum mampu menggunakan sistem digital secara mandiri. Langkah tersebut penting agar perubahan mekanisme penyaluran bantuan tidak justru menyulitkan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan sosial.

Hingga kini, rencana pembagian ponsel gratis untuk penyaluran bansos masih dalam tahap pembahasan. Ketepatan sasaran, keamanan data pribadi, kesiapan infrastruktur, literasi digital, dan pendampingan penerima menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum program tersebut diterapkan.