Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan jemput paksa akan dipertimbangkan oleh penyidik dengan memperhatikan kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10).
Budi menjelaskan, KPK sebelumnya berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat. Namun, hingga waktu pemeriksaan, Nusron tidak hadir dan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut," kata Budi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10), tetapi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB di Bogor
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Enam tersangka lainnya?
Selain keempat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Selengkapnya di koran-jakarta.com.