Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Semua Ukuran, Cek Sebelum Beli!

Genvoice.id | 16 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pergerakan nilai komoditas logam mulia di pasar domestik menunjukkan tren stabilitas tinggi pada pertengahan pekan ini. Berdasarkan rilis data resmi yang dikeluarkan oleh unit bisnis pengolahan dan pemurnian PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui situs Logam Mulia pada pagi hari, nilai dasar emas batangan tercatat belum mengalami perubahan fluktuatif dari perdagangan sebelumnya.

Stabilitas nilai jual ini menjadi indikator penting bagi para pelaku pasar modal dan investor ritel yang memantau pergerakan harga komoditas sebagai bagian dari instrumen lindung nilai (hedging) maupun investasi jangka panjang. Kondisi pasar yang stagnan pada pembukaan perdagangan ini menyusul lonjakan signifikan yang sempat terjadi pada hari sebelumnya, di mana nilai per gram komoditas ini menguat tajam.

Bagi masyarakat yang merencanakan transaksi pembelian fisik, berikut adalah rincian denominasi harga emas batangan Antam sebelum kalkulasi instrumen perpajakan:

Daftar Harga Emas Batangan Logam Mulia Antam Berbagai Ukuran

Denominasi Kecil (Di Bawah 5 Gram):

1. Ukuran 0,5 gram: Rp 1.367.500

2. Ukuran 1 gram: Rp 2.635.000

3. Ukuran 2 gram: Rp 5.210.000

4. Ukuran 3 gram: Rp 7.790.000

Denominasi Menengah (5 hingga 50 Gram):

1. Ukuran 5 gram: Rp 12.950.000

2. Ukuran 10 gram: Rp 25.845.000

3. Ukuran 25 gram: Rp 64.487.000

4. Ukuran 50 gram: Rp 128.895.000

Denominasi Besar (100 Gram hingga 1 Kilogram):

5. Ukuran 100 gram: Rp 257.712.000

6. Ukuran 250 gram: Rp 644.015.000

7. Ukuran 500 gram: Rp 1.287.820.000

8. Ukuran 1.000 gram (1 kg): Rp 2.575.600.000

Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi (PMK Nomor 34/PMK.10/2017)

Sesuai dengan regulasi fiskal yang berlaku di bawah Peraturan Menteri Keuangan, setiap aktivitas perdagangan logam mulia batangan terikat pada aturan pemotongan pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pajak Pembelian Fisik: Dikenakan tarif proporsional sebesar 0,45 persen bagi wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi konsumen yang tidak menyertakan identitas perpajakan tersebut, berlaku tarif beban sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi secara resmi dilengkapi dengan dokumen bukti potong resmi.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi penjualan kembali langsung ke pihak peritel resmi dengan akumulasi nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan potongan langsung sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta tarif flat 3 persen bagi nasabah non-NPWP.

Nilai pergerakan harga emas batangan yang stabil pada awal sesi ini menjadi acuan strategis bagi para investor dalam menentukan momentum eksekusi pasar yang tepat.

Perlu dipahami oleh publik bahwa fluktuasi harga komoditas di tingkat ritel ini dipengaruhi secara simultan oleh pergeseran nilai tukar mata uang asing serta dinamika perdagangan emas di pasar global.

Mengingat harga dasar logam mulia di gerai resmi Butik Emas Antam diperbarui secara berkala pada jam operasional kerja harian, para pelaku investasi disarankan untuk selalu memantau rincian perubahan grafik nilai serta kalkulasi biaya transaksi secara berkala hanya melalui portal digital terintegrasi milik Logam Mulia demi keamanan dan validitas data keuangan.