Trump Ngamuk! Migran Bisa Dideportasi ke Negara Ketiga Cuma Dalam Hitungan Jam
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kebijakan baru Trump soal deportasi kilat ke negara ketiga hanya dalam 6 jam menuai kontroversi luas dan kritik dari aktivis HAM.
Kebijakan imigrasi Amerika Serikat makin ngeri! Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi bikin gebrakan baru soal deportasi migran. Lewat aturan yang dirilis ICE (Imigration and Customs Enforcement), para migran kini bisa langsung dideportasi ke negara ketiga hanya dalam waktu 6 jam aja! Gak perlu nunggu 24 jam seperti biasanya. Wow, secepat orderan instan!
Kebijakan ini diumumkan dalam memo tertanggal 9 Juli 2025 yang dirilis oleh Plt Direktur ICE, Todd Lyons. Intinya, jika dianggap dalam kondisi darurat, ICE bisa langsung mendeportasi migran ke negara yang bukan tanah kelahirannya, selama negara tujuan itu bersedia nerima dan janji gak bakal menyiksa si migran.
Tapi tetap, mereka wajib dikasih kesempatan ngobrol dengan pengacara dulu. Washington Post jadi media pertama yang membocorkan memo ini. Tujuannya agar proses pemulangan para migran yang gak punya hak tinggal di AS jadi lebih cepat. Trump dan timnya juga berdalih kalau langkah ini bisa mempercepat pembersihan imigran ilegal, terutama yang punya catatan kriminal.
Yang bikin ngeri, Mahkamah Agung AS sudah mencabut larangan lama soal deportasi tanpa proses pemeriksaan panjang. Jadi, makin mulus aja jalannya kebijakan baru ini. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah AS sudah kirim delapan orang migran dari Kuba, Vietnam, Laos, Myanmar, dan negara lain ke Sudan Selatan.
Gak cuma itu, Trump juga dilaporkan lagi mendorong lima negara Afrika - Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon - supaya mau jadi 'tempat buangan' para migran dari negara lain.
Tapi, kebijakan ini tentu aja langsung menuai hujan kritik. Banyak aktivis HAM menyebut ini sebagai kebijakan brutal dan nggak manusiawi. Soalnya, para migran bisa aja dikirim ke negara yang asing banget buat mereka, tanpa keluarga, tanpa bahasa, dan malah berisiko kena kekerasan.
Kebijakan terbaru dari pemerintahan Trump ini kembali menuai pro dan kontra, terutama di kalangan aktivis HAM dan pengamat kebijakan imigrasi. Meski diklaim sebagai langkah efisien dalam menangani imigrasi ilegal, banyak pihak menilai deportasi cepat dalam waktu enam jam bisa membuka celah pelanggaran hak asasi manusia.
Apakah langkah ini akan memperkuat sistem keamanan, atau justru memicu krisis kemanusiaan baru? Dunia kini menanti reaksi lanjutan dari kebijakan keras ini.