Ricuh Aksi Protes Larangan Joget di Baubau, Massa Lempari Kantor Wali Kota dengan Batu
JAKARTA, GENVOICE.ID - Unjuk rasa menolak larangan joget yang digelar di depan Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berujung ricuh pada Senin (14/7/2025) siang. Ribuan massa yang sebelumnya berunjuk rasa secara damai berubah menjadi anarkis usai diskusi gagal mencapai titik temu. Dalam tayangan video yang beredar di media sosial, massa terlihat melempar botol air mineral, batu, hingga merusak fasilitas Kantor Wali Kota. Tak hanya itu, beberapa petugas keamanan dari Satpol PP dan polisi juga menjadi sasaran pelemparan.
Diskusi Gagal, Massa Meledak
Aksi ini semula berlangsung damai, bahkan sempat diwarnai dialog antara Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Meizat Amril Tamim dan perwakilan massa. Namun karena tuntutan utama demonstran, yakni pencabutan surat edaran larangan joget tidak dikabulkan, situasi pun memanas. Massa makin banyak berdatangan dan mendesak masuk ke halaman Kantor Wali Kota. Ketegangan tak terhindarkan, aksi dorong-dorongan dengan petugas Satpol PP pecah, lalu disusul dengan pelemparan batu. Polisi yang berjaga langsung membentuk barikade dan melepaskan tembakan gas air mata ke arah massa, membuat situasi porak-poranda. Sejumlah orang diamankan karena diduga menjadi provokator.
"Pertama itu lingkungan yang kondusif, tetapi pedemo ini memaksakan kehendaknya. Tuntutan pedemo itu cuma satu, harus dibatalkan surat edaran larangan joget, tetapi tidak mudah seperti itu," ujar Kasat Pol PP Baubau, La Ode Muhamad Takdir.
Petugas Terluka, Fasilitas Rusak
Akibat kericuhan, beberapa petugas mengalami luka-luka karena terkena pecahan kaca dan lemparan benda tumpul. Fasilitas umum seperti kaca jendela dan pagar kantor pemerintahan juga rusak. Pihak Pemkot memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku perusakan dan provokator.
"Beberapa anggota mengalami luka karena pecahan kaca dan lemparan. Beberapa orang diamankan karena provokator," tegas Takdir.
Polemik Larangan Joget
Akar dari aksi ini bermula dari Surat Edaran Nomor 23/SE/HK/2025 yang melarang penyelenggaraan acara joget hingga larut malam di ruang terbuka. Edaran ini diterbitkan Pemerintah Kota Baubau sebagai respons atas keresahan warga terhadap maraknya hiburan malam yang dinilai mengganggu.
"Sebenarnya surat edaran larangan joget ini kita tanggapi keluhan masyarakat, di mana kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu. Makanya kami mengambil tindakan," ujar Wali Kota Baubau, Yusran Fahim.
Namun, keputusan itu justru memantik reaksi besar, terutama dari komunitas penyelenggara hajatan dan hiburan rakyat yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Insiden ini memperlihatkan betapa sensitifnya regulasi yang bersinggungan dengan ruang sosial dan budaya warga. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan ketertiban umum dan ruang ekspresi masyarakat.