Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 100 Miliar! Fokus Lawan Kasus Pidana Bareng Asisten

Genvoice.id | 16 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan Rp 100 miliar terhadap dr. Reza Gladys dan kini fokus menghadapi kasus pidana bersama asistennya.

Drama hukum yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan. Kali ini, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Gugatan itu sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut dari kerja sama endorsement produk skincare yang bermasalah pada November 2024 lalu.

"Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fahmi, Selasa (15/7/2025).

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Menurut Fahmi, setelah ngobrol panjang dengan Nikita, sang artis memilih untuk memfokuskan energi dan perhatian penuh ke kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam kasus ini, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, sedang terseret dugaan pengancaman via media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," lanjut Fahmi.

Langkah ini diambil karena secara strategis, perkara pidana dianggap lebih krusial untuk diselesaikan lebih dulu. Fahmi menyebut pihaknya ingin menyusun strategi hukum yang maksimal untuk menghadapi dakwaan yang menjerat kliennya.

FYI, gugatan Rp 100 miliar itu awalnya diajukan karena Reza Gladys disebut meminta Nikita mereview produk skincare miliknya, dan menjanjikan bayaran fantastis hingga Rp 4 miliar. Namun, kerja sama itu berujung keributan dan saling lapor.

Tak berhenti di situ, Nikita dan Mail kini harus berhadapan dengan dakwaan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU, semuanya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Jaksa menilai keduanya terlibat dalam tindak pengancaman dan pencucian uang dari hasil pembayaran yang diterima.

Dengan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar, Nikita Mirzani menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Fokusnya kini tertuju pada pembuktian kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang yang menyeret namanya bersama sang asisten, Mail Syahputra. Publik pun terus mengikuti perkembangan sidang dan bagaimana akhir dari kisah hukum artis kontroversial ini.