Ngeri! 10.000 Data Pelanggan Ninja Xpress Dibobol Karyawan, Dijual Buat Modus Penipuan COD

Genvoice.id | 16 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dua karyawan lepas Ninja Xpress ditangkap karena membobol 10.000 data pelanggan dan menjualnya untuk modus penipuan paket COD.

Dunia ekspedisi kembali diterpa skandal! Kali ini, dua orang karyawan lepas dari perusahaan logistik Ninja Xpress harus berurusan dengan polisi. Mereka adalah T dan MFB, yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2025 di Bandung dan Cirebon.

Keduanya diduga jadi dalang di balik kasus pembobolan ribuan data pelanggan yang bikin heboh dunia online shop dan jasa kirim. Satu tersangka lain, berinisial G, masih dalam status buron dan diyakini sebagai otak utama dari kasus ini.

Modus operandi mereka cukup licik. T dan MFB menggunakan akun internal Ninja Xpress-yang seharusnya hanya untuk kepentingan operasional-untuk mengakses data pribadi pelanggan. Mulai dari nama, nomor HP, alamat rumah, jenis barang yang dikirim, sampai nilai pembayaran COD, semuanya mereka ambil tanpa izin.

Data tersebut kemudian dijual ke pihak ketiga, yang ternyata digunakan buat modus penipuan pengiriman paket palsu dengan sistem COD. Ngeri! Aksi pencurian data ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Dalam waktu dua bulan aja, mereka berhasil membobol sekitar 10.000 data pelanggan. Gila, bukan main! Bayangkan aja, betapa rentannya data kita sebagai pelanggan jasa ekspedisi kalau jatuh ke tangan yang salah.

Dari pengakuan para pelaku, terungkap kalau G menawarkan bayaran Rp2.500 per data ke MFB. Lalu, MFB menyuruh T mengambil data dari sistem dengan iming-iming bayaran Rp1.500 per data.

T pun menjalankan aksinya pakai akun karyawan lain tanpa izin. Data kemudian disusun rapi dalam format Excel dan dikirim ke G. Dari aksi bejat ini, T mengantongi Rp15 juta dan MFB dapat Rp10 juta. Sedangkan G? Masih buron, entah ke mana.

Sekarang, T dan MFB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan UU ITE soal akses ilegal dan pencurian data pribadi, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Jadi pelajaran penting nih: jangan pernah remehkan kejahatan digital, apalagi soal data pribadi.

Kasus pembobolan 10.000 data pelanggan oleh karyawan Ninja Xpress ini menjadi peringatan keras akan pentingnya sistem keamanan data di perusahaan logistik. Di tengah maraknya belanja online dan pengiriman paket COD, perlindungan data konsumen harus menjadi prioritas utama.

Jangan sampai kepercayaan pelanggan runtuh hanya karena kelengahan internal. Semoga penegakan hukum tegas terhadap pelaku jadi efek jera bagi kejahatan digital serupa di masa depan, ya Gen.